KPU DAN IBNU-ARIFIN Bantah Tudingan AnandaMu

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021 - 22:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berbagai dalil serta tudingan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir terkait sengketa Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.

Bantahan disampaikan oleh KPU Banjarmasin yang notabene selaku termohon, pada saat mengikuti sidang oleh MK RI yang dilaksanakan hari ini Jumat (21/5) pagi.

Agenda sidang yang kembali dipimpin oleh hakim yang terdiri atas Aswanto, Daniel Foekh dan Enny Nurbaeningsih ini yakni mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah hadir secara langsung didampingi kuasa hukum yakni Roli Muliadi Adenan.

Beberapa hal pun disampaikan untuk membantah berbagai tudingan dari pemohon yang pada sidang sidang sebelumnya sudah menyampaikan pokok permohonannya.

Salah satu bantahan yang dilakukan dalam sidang saat itu, KPU Banjarmasin dengan tegas menolak tuduhan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lama pada saat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020 yang dilakukan pada Rabu (28/4) yang lalu.

“Mengenai tuduhan diangkatnya kembali petugas KPPS yang bertugas saat Pilwali Banjarmasin 2020 pada 9 Desember 2020 kemudian ditunjuk lagi pada PSU di tiga kelurahan pada 28 April 2021 lalu sangat mengada-ada,” ujar Roli Muliadi Adenan.

Menurutnya, nama-nama yang disangkakan dalam dalil tersebut sama sekali tidak pernah menjadi ketua atau anggota KPPS sebelumnya.

Roli juga mengatakan, bahwa perekrutan sebanyak 33 anggota KPPS meskipun mengenyam pendidikan maksimal setingkat SMP sederajat tetap sah.

Ia menilai, meskipun ada aturan bahwa anggota KPPS minimal berpendidikan SMA sederajat, hal tersebut bisa dikecualikan.

“Tuduhan 33 KPPS di Kelurahan Mantuil setingkat SMP dan di bawahnya, pemohon harap mencermati keputusan KPU RI nomor 476 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU RI Nomor 66 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam point 2 huruf G, apabila persyaratan paling rendah SMA sederajat tidak terpenuhi maka komposisi KPPS dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung,” jelasnya.

Selain itu, terjadinya kesalahan dari pemohon dalam memasukkan data pada pokok permohonan, juga menjadi sorotan KPU Banjarmasin khususnya terkait jumlah perolehan suara.

“Permohonan pemohon tidak jelas karena dalam dalil permohonan, pemohon tidak cermat dan teliti membuat pokok permohonan sehingga menyebabkan kaburnya suatu permohonan. Dimana pemohon salah dalam menjumlah total suara saat PSU yaitu 235.441 suara tapi di dalam dalil permohonan hanya 232.706 suara hingga suara sah yang hilang menurut pemohon sebesar 2.735 suara,” ungkapnya.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Alhasil, dalam sidang tersebut, Roli Muliadi Adenan pun berharap majelis hakim MK untuk menerima eksepsi termohon.

“Termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum paslon petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor yang hadir adalah Hery Widodo bersama Imam Satria Jati juga mempertanyakan beberapa dalil yang dikemukakan oleh pemohon, yang bahkan dinilai sulit diterima oleh nalar secara wajar.

Pasalnya dari hasil PSU, pemohon justru mendapatkan banyak keuntungan bahkan juga berhasil meraup ribuan tambahan suara sehingga menang dalam perolehan suara di tiga kelurahan wilayah PSU.

“Permohonan pemohon sulit diterima oleh penalaran yang wajar karena perolehan suara pemohon mendapat keuntungan penambahan suara. Sehingga klaim untuk mendiskualifikasi pihak terkait sulit diterima oleh penalaran secara wajar,” katanya.

Tak kalah penting juga, Hery Widodo mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas minimal 1 (satu) persen.

“Syarat ambang batas minimal satu persen, sedangkan selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 3,45 persen,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Banjarmasin pun memberikan keterangan terkait dengan proses yang terjadi selama PSU.

Pemohon sendiri yang hadir secara offline adalah Heriyanto dan Sulaiman Sembiring selaku kuasa hukum.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pemohon mengajukkan alat bukti baru namun belum dileges. Sehingga tidak bisa disahkan namun tetap diterima oleh hakim sebagai bahan laporan untuk sidang majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum termohon juga mengajukkan bukti kemudian disahkan, serta bukti dari Bawaslu Banjarmasin.

Ketua hakim Aswanto pun menutup persidangan, dan kemudian disebutkan bahwa sidang selanjutnya akan diumumkan oleh kepaniteraan MK.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca