KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut telah Sesuai Ketentuan

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pengalihan penahanan untuk Yaqut berupa dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali menjadi tahanan rutan KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Baca Juga :   DPRD KALSEL Soroti Tingginya Peredaran Narkotika

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Karangan bunga dari organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang dikirimkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari di rumah tahanan negara atau rutan menjadi tahanan rumah. (Masyarakat Antikorupsi Indonesia)

Hormati laporan MAKI dan meyakini Dewas respons secara profesional

Sementara itu, dilansir dari Antara, KPK menghormati laporan dari organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan pelanggaran etik oleh lima pimpinan lembaga antirasuah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, Budi mengatakan lembaga antirasuah meyakini Dewan Pengawas KPK dapat merespons laporan MAKI tersebut secara profesional.

“Kami meyakini Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” katanya.

Laporan MAKI tersebut mengenai dugaan pelanggaran etik atas kebijakan pengalihan tahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK
DORONG PENURUNAN Tarif Pajak Kendaraan Menjadi Fokus ​Pansus I DPRD Kalsel
PANSUS II DPRD Kalsel Dalami Aturan CSR ke Jatim
BARITO PUTERA vs PERSIKU: Gol Bunuh Diri Buyarkan Kemenangan Laskar Antasari

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:31

BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:36

234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:27

MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 21:34

SEMPAT “RiCUH” di Mapolresta Banjarmasin, Mantan Karyawan Ekspedisi Mengamuk

Senin, 30 Maret 2026 - 17:32

MOBIL TABRAK POHON Depan Mako Lanal Banjarmasin, Macetkan Arus Lalu LIntas

Senin, 30 Maret 2026 - 12:34

DORONG PENURUNAN Tarif Pajak Kendaraan Menjadi Fokus ​Pansus I DPRD Kalsel

Senin, 30 Maret 2026 - 12:20

MoU Pembangunan Jembatan “Multi-years”, Ketua DPRD Kalsel : “Kita Kawal Bersama”

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Seorang teknisi sedang memasang BTS di menara. (XL Axiata)

Lifestyle

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal

Selasa, 31 Mar 2026 - 00:30

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Antara/Fath P Mulya)

Headline

MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini

Selasa, 31 Mar 2026 - 00:27

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca