KPK Cegah Bendum PBNU Mardani H Maming dan Adiknya ke Luar Negeri

- Penulis

Senin, 20 Juni 2022 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – KPK cegah Bendum PBNU, Mardani H Maming bersama adiknya ke Luar Negeri.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari infomasi telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Bendahara Umum PBNU,  Mardani yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu dan adiknya Rois Sunandar Maming  selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar, dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.

Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.

Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap  Mardani H Maming terkait pemberian  IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Vonis Terdakwa 
Sementara itu, pada Rabu (23/6/2022), Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu bekas anak buah Bupati Mardani H Maming.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Mardani H Maming dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.

SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.

Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU.

Dwidjono sendiri dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin 13 Juni 2022, justru menyebut soal uang pelican Rp 1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP.

Serta adanya aliran dana Rp 51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.

Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa KPK pada Kamis 9 Juni 2022.

Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.

Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca