SuarIndonesia – Penyidik dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencari barang bukti lainnya dengan menggeledah di perusahaaan serta rumah Mardani H Maming di Batucilin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/8/2022)
Itu penggeledahan Kantor PT Batulicin 69 (Enam Sembilan) tepatnya di Pelabuhan Fery dan menurut .Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, perusahaan yang digeledah diduga milik eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
“Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Usai angkut berkas di Kantor PT Enam Sembilan, penyidik KPK Lanjut geledah rumah Mardani Maming Jalan Manggis.
Tim KPK tiba di rumah Mardani, sekitar pukul 16.00 WITA dikawal ketat anggota Polres Tanah Bumbu berpakaian lengkapnya dan senjata laras panjang.
Meski hanya ada security di pos jaga, penyiduik KPK tetap masuk ke dalam rumah mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus ditangani.
Dan penggelahan ini sendiri, kelanjutan dari sebelumnya dilakukan KPK di Apertemennya di Jakarta. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















