KORUPSI “BERJAMAAH”, Mantan Kadis Kesehatan Tabalong Dibui Setahun

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurahman Hamdie yang terlibat korupsi berjamaah (bersama-sama) pembangunan Rumas Sakit Kelua, diganjar setahun penjara,

Terdakwa merupakan salah satu dari empat terdakwa yang juga sudah di vonis. Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Irfanul Hakim, pada sidang lanjutan pada Rabu (18/9/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga di benai membayar denda Rp 50 juta subsidair selama sebulan. Taufiqurahman dituntut selama setahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Majelis sependapat dengan JPU Andi Hamzah Kusuman kalau terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya juga sudah divonis, masing-masing, Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta bulan tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan, sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negerti Tabalong yang diperhitungan sebagai uang pengganti.

Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pemngganti sebesar Rp 318 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertamabah enam bulan, sementara tedajkwa juga sudah menitip uang sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi di vonis selama 14 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.

JPU (Jaksa Penuntut Umum), Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp 400 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca