Suarindonesia – Rapat koordinasi keamanan puasa, dan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, maka masyarakat di Balangan tidak diizinkan membuka warung makan di siang hari.
Kebijakan itu juga dijalankan di Kecamatan Lampihong, Balangan. Jika melanggar atau ada yang masih nekat berjualan di siang hari Ramadhan akan dilakukan penindakan.
Itu sesuai dengan Perda Balangan No 06 Tahun 2006. Dan jelang Ramadhan, Perda tersebut disosialisasikan di Aula Kantor Kecamatan Lampihong, Kamis (2/5)
Sosialisasi sekaligus rapat kordinasi itu dihadiri Kapolsek Lampihong Iptu Krismanto, Danramil Lampihong Peltu Y Fauzi, Camat Lampihong Drs Amir Mahmud, Kasi Trantip Lampihong Supianor, dan semua kepala desa kecamatan Lampihong.
Kapolsek Lampihong, Iptu Krismanto, menyampaikan berdasarkan Perda tersebut, rumah makan diperbolehkan buka setelah jam 14.00 WITA.
Tak hanya itu, dari produk hukum itu warung remang-remang juga tak diizinkan buka selama Ramadhan, kemudian masyarakat dilarang membunyikan dan menjual petasan.
“Mari masyarakat saling hormat menghormati dalam menjalankan ibadah saat Ramadhan,” ujarnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















