SuarIndonesia – Apakah pengawasan sudah maksimal atau belum maksimal? Saat ini di tingkat provinsi saja belum dilengkapi Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KP3).
Sampai saat ini KP3 belum terbentuk karena masih menunggu surat keputusan (SK).
Pada sisi lain, sebagian petani yang mendapatkan jatah pupuk subsidi ada yang menjual kembali pupuk tersebut kepada petani lainnya.
Hal ini juga diakui Fakhruzzaini, salah seorang petani di Barito Kuala yang tidak tergabung dalam poktan, dirinya membeli pupuk subsidi dari anggota poktan.
Bahkan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel, Syamsir mengakui ketika pupuk subsidi sudah dibeli anggota kelompok tani (poktan), maka menjadi wewenang dan hak petani bersangkutan untuk menggunakan atau menjual kembali kepada orang lain.
“Bisa saja stok kelebihan setelah dipakai dijual kembali oleh petani kepada orang lain,” akunya
Lantas bagaimana dengan pangawasan pupuk subsidi sendiri?. Syamsir menyebut pengawasan diserahkan kepada kabupaten kota. Pihaknya sudah bersurat kepada kabupaten kota untuk mengaktifkan kembali KP3.
“Kami bersurat ke kabupaten kota untuk meminta dukungan APBD, karena dari pusat tak mungkin penuhi semuanya.
Kita juga tak ada dana jadi minta dukungang APBD kabupaten kota,” ujar Syamsir.
Dikatakan Syamsir, SK penunjukan KP3 2021 sudah berakhir, sehinga perlu dibentuk lagi KP3 2022. “Kami masih menunggu SK,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















