SuarIndonesia – Tentang klarifikasi sudah terpenuhi dan selanjutnya Bawalus lakukan rekomendasi kepada KPU Kalsel terkait pembatalan pencalonan terlapor.
Dimamna Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) telah
menyampaikan hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilwali Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, Kamis (31/10), semua laporan yang dilayangkan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Wartono terhadap calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya Mufti Arifin.
Mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Kalsel pasca selesainya penggalian informasi kepada puluhan sumber terkait adanya laporan pelanggaran UU Pilkada oleh sang Petahana.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh sang Petahana yang disampaikan Wartono.
Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Calon Petahana.
Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan setelah dilakukan kajian awal.
Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Pada proses pengkajian kasus, Bawaslu juga menemukan terpenuhinya unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang dan saksi ahli.
Bawaslu Kalsel dalam kajiannya yang dituangkan dalam rapat pleno menyatakan, dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi dan selanjutnya dilakukan rekomendasi kepada KPU Kalsel terkait pembatalan pencalonan terlapor.
“Bawaslu Kalsel merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai perkata pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Provinsi Kalsel,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kalsel menambahkan, rekomendasi itu diberikan kepada KPU Kalsel per 28 Oktober 2024, kemudian KPU Kalsel berwenang melakukan penelaahan hukum selama 7 hari kalender sejak rekomendasi diberikan.
“Ini masih dalam proses KPU Kalsel akan menindaklanjuti dengan melakukan penelaah hukum sebagaimana di PKPU Nomor 15 Tahun 2024 atas rekomendasi Bawaslu dengan waktu 7 hari kalender sejak setelah rekomendasi kami sampaikan pada 8 Oktober 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel.
Karena masih ditindaklanjuti oleh KPU Kalsel.”Apakah nanti hasil telaahan hukum sesuai dengan rekomendasi kajian Bawaslu, hasilnya kami serahkan kepada KPU atau sebaliknya KPU punya pandangan berbeda, itu kami serahkan kepada KPU,” sampainya ketika itu.
Dalam aturan disebutkan bahwa setiap warga negara, masyarakat hingga peserta pemilihan dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu di tingkatan apa saja.
“Begitu pun yang termuat dalam pasal 28 bahwa Bawaslu Provinsi bertugas dan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan,” sebut Aries.
“Kalau pemilihan berarti bisa bupati wakil bupati, wali kota wakil walikota, maupun gubernur wakil gubernur.
Namun di huruf d pasal tersebut dimuat bahwa rekomendasi kemudian disampaikan ke KPU Provinsi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut berbeda dengan putusan. Jika Bawaslu yang memutuskan KPU langsung harus menindak.
“Beda dengan putusan, kalau putusan kami membunyikan, putusan itu lah yang masuk dilanjuti oleh KPU, tapi ini rekomendasi, KPU diberi kewenangan melakukan penelaahan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya mengajukan keberatan, atas sejumlah laporan yang dilayangkan ke pihaknya.
“Melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Walikota yang tengah menjalani masa cuti,” kata Aditya, dalam Konferensi Pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, pada Rabu (30/10/2024).
Aditya sempat menyangkal serangkaian laporan yang dilayangkan pelapor (Wartono), yang notabene saat ini masih menyandang status sebagai Wakil Walikota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan data yang diperoleh, legal standing pelapor (Wartono) adalah sebagai wakil walikota, bukan pasangan calon wakil walikota Banjarbaru Periode 2024-2029.
Aditya mengungkapkan laporan yang ditujukan pelapor terhadap pihaknya diantaranya soal tagline “Juara”.
Selain itu, Lanjutnya ada program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum, hingga bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni Bakul Juara.
Adapun terkait laporan tersebut, Aditya sempat merasa heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabennya berkedudukan di Banjarbaru, tapi di tingkat Provinsi.
Aditya juag sampaikan kalau laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada 21 Oktober 2024 telah kadaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Karena Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” cucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















