KEPALA BPKAD dan Bendahara Dihadirkan Saksi atas Perkara Mantan Wabup Batola

- Penulis

Senin, 15 November 2021 - 22:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala BPKAD dan Bendahara dihadirkan saksi atas perkara Mantan Wabup Batola H Makmun Kaderi,

Itu pada sidang lanjutan perkara dugaan tipikor i digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,, Senin (15/11/2021).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dua saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Mahardika.

Kedua saksi yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Batola, H Samson dan Bendahara Penerima BPKAD Kabupaten Batola, Ayu Ekawati.

Keduanya disumpah sebagai saksi di dalam sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan tipikor didampingi Tim Penasihat Hukumnya.

Digali kesaksiannya melalui sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terdakwa.
Terutama terkait pencatatan aset yang menjadi akar perkara dan sejumlah uang yang diserahkan oleh terdakwa ke kas daerah.

Dimana dalam perkara ini, H Makmun Kaderi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tipikor dengan modus penguasaan aset milik Pemkab Batola berupa ruko tiga pintu di Pasar Handil Bakti secara ilegal dan meraup keuntungan.

Saksi H Samson di dalam sidang berkali-kali mengatakan, BPKAD Kabupaten Batola hanya berwenang untuk melakukan pencatatan terhadap aset-aset milik daerah dan bukan secara aktif melakukan klarifikasi terhadap kejelasan status aset-aset tersebut.

“Itu kewenangan SKPD teknis, terkait ruko Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan),” kata H Samson.

Menurut saksi H Samson, sebelum masuk dalam daftar aset tetap, aset ruko yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Batola ini sebelumnya masuk dalam kategori lain-lain karena masih bermasalah administratif.

“Yang saya dengar karena masih terdapat angsuran yang belum dibayar, jadi masuk ke aset lain-lain,” kata H Samson.

Ia mengaku baru mengetahui adanya masalah atas aset tersebut pasca Ia diinformasikan dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola atas kasus tersebut.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Saksi H Samson juga mengatakan, pasca berkoordinasi dengan Kejari Batola, Ia juga baru mengetahui ada transfer dana dari terdakwa ke rekening kas daerah yang dikelola BPKAD Kabupaten Batola.

Lebih lanjut, saksi Ayu Ekawati selaku Bendahara Penerima BPKAD Kabupaten Batola dalam kesaksiannya juga mengaku heran ada transfer dari terdakwa ke rekening tersebut senilai Rp 175.500.000.

“Dana itu disetorkan tiga tahap pada Tanggal 30 Agustus 2021. Saya mengetahui itu dua hari setelah ditransfer saat diberitahu oleh Jaksa terdakwa mentransfer ke rekening kas daerah,” kata Ayu.

Ia mengatakan, transfer ke rekening kas daerah seharusnya dilakukan setelah melalui tahapan diawali dengan surat tanda setoran yang dikeluarkan oleh SKPD teknis atau sering pula disebut SKPD penghasil sebagai panduan penyetoran dana ke rekening kas daerah.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa kenapa tak langsung melakukan konfirmasi kepada pengirim dana.
Saksi Ayu menjawab, rekonsiliasi mutasi rekening pada kas daerah dilakukan secara periodik satu bulan sekali dan tidak dilakukan setiap hari.

Ayu menyebut, dana tersebut sudah diserahkan ke Kejari Batola dilengkapi dengan berita acara penyerahan.

Majelis Hakim dalam persidangan lalu memastikan bahwa berita acara tersebut disimpan sebagai bukti apabila dana tersebut dimaksudkan terdakwa sebagai pengembalian uang negara.

Pasalnya dalam dakwaan jaksa, perkiraan kerugian negara atas dugaan tipikor dalam perkara ini jumlahnya sesuai dengan jumlah dana yang disetorkan oleh terdakwa.

Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk kembali dilanjutkan dengan agenda serupa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (22/11/2021) mendatang. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca