SuarIndonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel mengincar atau menarget kendaraan bermotor dengan nomor polisi non DA atau luar.
Ditargetkan pemilik kendaraan Non DA melakukan mutasi ke DA atau kode kendaraan Kalsel.
Melalui program diskon pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya, semakin banyak mutasi kendaraan yang masuk ke Kalsel.
“Di daerah kita masih banyak plat non DA, sehingga bayar pajaknya juga di luar. Kebanyakan nopol kode B, target kami mereka ganti ke menjadi kode DA,” jelas Kabid Pengelolaan Pendapatan, Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat, Selasa (13/6/2023).
Diterangkan Dayat, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Hal itu memudahkan pemilik kendaraan bermotor dari luar untuk masuk ke Kalsel. Setelah mutasi jadi nopol DA, pembayaran pajak pertama diberikan potongan 50 persen.
Pembayaran normal hanya diberlakukan tahun berikutnya.
“Pertimbangan kami agar memudahkan bagi wajib pajak mutasi ke Kalsel.
Jika dihitung nominal karena diberikan potongan 50 persen pemasukan pendapatan kurang, tapi ke depan otomatis karena sudah mutasi jadi plat DA pembayaran pajaknya masuk ke kita,” ucapnya.
Relaksasi pajak tahun ini sendiri ada yang berlaku 3 bulan dan 6 bulan.
Dari tanggal 1 Juli sampai 9 Desember. Program yang berlaku 3 bulan meliputi diskon dan pengurangan wajib PKB.
Sementara yang berlaku 6 bulan meliputi BBNKB, pendaftarkan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/badan usaha yang berasal dari dalam maupun daerah, dan pajak progresif.
Khusus diskon PKB memang berlaku 3 bulan, tapi akan kami evaluasi. Jika memang masih berpotensi ada kemungkinan diperpanjang.
“Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Kalsel ke-74,” tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil.(RW)