SuarIndonesia – Kasus “Perjadin” (Perjalanan Dinas) dugaan fiktif dilakukan oknum DPRD Kabupaten Banjar, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
“Ya sudah kita laporkan untuk memeriksa terduga pelakunya.
Namun belum menerima dari pihak Kejati terkait tindaklanjutnya.
“Kita juga siap mengelar aksi unjuk rasa di Kejati Kalsel, kata Din Jaya, Selasa (21/1/2025).
Dimana ada kasus sebelumnya sempat ditangani dan baru-baru ini terulang lagi dugaan perjadin fiktif ke Kalteng beberapa waktu lalu oleh oknum berinisial H.
Din Jaya, Ketua LSM Forpeban Kalsel menegaskan, pihaknya pada Kamis (23/1/2025) nanti, aksi unjuk rasa di Kejati Kalsel menuntut adanya tindaklanjut atas laporan.
Disebut, kalau sebelumnya pula terjadi kasus perjadin, namun tak tuntas sampai pengadilan.
Ini diduga dilakukan oknum di DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Kasus sempat ditangani pihak Kejari Banjar, dengan penanggilan serta sejumlah oknum, berujung terhenti, dengan alasan jika menemukan bukti baru lagi, kembali disusut.
Namun hingga kini tak terdengar.
Dari itu pula, kembali terulang atas dugaan perjadin sama yang dilakukan oknum dalam perjalan ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari catatan, kalau sebelumnya itu pengusutan dua kasus ditangani dan sementara dihentikan.
Lalu apakah muncul lagi disidik ?.
”Jika ada novum baru atau bukti baru kasus ini bisa kembali dibuka.
“Ya kalau ada novum baru (fakta-fakta hukum yang baru muncul atau baru ditemukan), bisa kembali dibuka,” kata Kajari Kabupaten Banjar, yang dulu HM Bardan.
Bardan menjelaskan kasus ini dihentikan ketika ditahap lidik.
Sehingga tidak ada surat penghentian penyidikan (SP3).
Lebih lanjut Bardan, menjelaskan, bahwa alasan kasus ini dihentikan karena sudah melalui tahap pertimbangan dan ekspos.
Memang disampaikannya, ditengarai sudah ada kerugian uang negara akibat kasus tersebut sekitar sebesar Rp 480 Juta.
Penanganan dua kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar secara resmi dihentikan sebelum 22 Juli 2023.
Namun, apabila ada hal lain yang mungkin saja ada hukum baru, maka kasusnya akan dapat dibuka kembali,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019, dijelaskan masuk klasifikasi Perkara Penting (Pekating) karena kerugian uang negara yang dimunculkan diduga lebih dari Rp 1 miliar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















