KEJAGUNG: Sejak Januari 2024 Telah Selamatkan Rp 24 T Uang Negara

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Senin (22/7/2024). [Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI]

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Senin (22/7/2024). [Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI]

SuarIndonesia — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengklaim Kejaksaan Agung berhasil selamatkan Rp 24 triliun uang negara sepanjang 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tidak pidana khusus hingga penanganan kasus perdata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung saat peringatan Hari Bhakti Adyaksa pada Senin (22/7/2024). Di situ dia memaparkan terkait uraian penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama semester I/2024.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus, kata Burhanuddin, Kejagung telah memulihkan keuangan negara Rp 1,3 triliun sejak Januari 2024.

“Bidang tindak pidana khusus, sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun,” ujarnya di Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Senin (22/7/2024).

Selain capaian itu, kata Burhanuddin, bidang tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah mengusut megakorupsi tata kelola timah di Bangka Belitung dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.

“Serta di tahun ini di bidang pidsus sedang mengungkap penanganan megakorupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebanyak Rp 300 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebanyak Rp 271 triliun,” ungkapnya.

Selanjutnya, Burhanudin menyampaikan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 23 triliun. Dengan demikian, Rp 23 triliun ditambah Rp 1,3 triliun menjadi Rp 24 triliun uang negara yang diselamatkan oleh kejaksaan agung.

“Bidang perdata dan tata usaha juga telah berhasil menyelamatkan emas seberat 107 ton, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 636 miliar,” rinci Burhanuddin.

Kemudian mencatat Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan pemulihan aset, yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara senilai Rp 196 miliar. Jumlah itu terhitung selama Desember 2023-Juni 2024.

Baca Juga :   WARPES Gibran Tinjau Pasar Hingga Ikon Kalimantan Tengah

Adapun Burhanuddin juga merinci pencapaian lain korps Adhyaksa pada 2024 pada bidang lain. Misalnya, bidang intelijen telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek per Juli 2024.

Selain itu, intelijen telah menangkap buron sebanyak 73 orang selama Januari-Juni 2024. Selanjutnya, pada pidana umum, kejaksaan telah menangani 46.300 perkara hingga tahap eksekusi eksekusi.

Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif telah dilakukan sebanyak 5.482 perkara.

“Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 penindakan, 40 penuntutan dan eksekusi sejumlah 19 perkara,” imbuhnya.

Dia menyebut capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh insan kejaksaan dalam memberikan yang terbaik bagi institusi. Kendati begitu dia meminta anak buahnya untuk tetap bersikap mawas diri akan kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.

“Sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan wewenang yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi,” pungkas Burhanuddin. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca