SuarIndonesia -“Kecipratan uang debu” batu bara”, untuk Kota Banjarmasin mencapai Rp 6 Miliar.
Dana yang diperoleh oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah dari kegiatan tambang batu bara.
Dimana menyebabkan debu berterbangan, dan oleh karena itu dianggap sebagai kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal kembali menerima royalti dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Selatan.
Nominalnya, jatah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar.
Jumlah memang jauh di bawah yang diterima kabupaten penghasil batu bara seperti Tabalong dan Balangan.
“Namun, pada 2024 saja Banjarmasin menerima sekitar Rp 6 miliar dari PT Adaro dan tahun 2025, nilainya diperkirakan naik sedikit,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Ia menyebut uang tersebut adalah bagi hasil aktivitas pertambangan.
Meski bukan daerah penghasil batu bara, namun masih berada satu wilayah Kalsel.
“Kita tetap kebagian ‘uang debu’,” kata Edy.
“Itu baru dari Adaro, dan masih ada potensi dari Arutmin dan lainnya,” tambah Edy Wibowo.
Cuma saya belum tahu pasti perusahaan mana saja yang menyumbang ke daerah,” tambahnya.
Meski jumlahnya kecil, menurutnya, dana tersebut tetap menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan.
“Ini dana bagi hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam.
Skema dan pembagiannya diatur pusat. Jadi kita hanya menerima laporan dan alokasi dari provinsi,” pungkasnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















