KEBIJAKAN BARU, Banjarmasin Mulai Jalankan Vaksinasi Anak

SuarIndonesia — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Senin (17/1/2022) mengumumkan mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Hal tersebut dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinkes Kota Banjarmasin bernomor NOMOR: 442.12/8 -P2P/Diskes pada 11 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.06/11/266/2021 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac,

Hal itu dilakukan seiring dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia boleh menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi pun membeberkan bahwa jenis vaksin yang akan diberikan untuk anak usia 6-11 tersebut adalah berjenis Sinovac.

“Berdasarkan kebijakan dari pusat hanya menggunakan vaksin Sinovac, dengan dosis 0,5 mili,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).

Baca Juga :

TARGET se Kalsel Vaksinasi Anak 400 Ribu Sasaran, Kota Banjarbaru Sudah 2,937 Dosis

Machli menerangkan maka untuk vaksinasi masyarakat umum khususnya dosis pertama tidak lagi menggunakan vaksin Sinovac, tetapi jenis lainnya seperti Pfizer maupun Astrazeneca.

Sehingga, untuk vaksin jenis Sinovac akan difokuskan untuk melakukan pelayanan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Jadi untuk Sinovac diperuntukkan kepada anak usia 6-11 tahun saja, tidak lagi untuk umum dosis pertama. Terkecuali untuk dosis kedua masih bisa,” jelasnya.

Disinggung mengenai stok vaksin Sinovac di Banjarmasin, Machli pun menerangkan untuk saat ini sudah menipis yakni hanya sekitar 100 dosis.

“Stok yang tersedia 100 dosis, dan ini yang akan kita pakai baik untuk vaksin anak dan juga dosis kedua masyarakat umum. Kita juga sudah mengajukkan sekitar 25 ribu dosis untuk tahap pertama vaksin anak ini,” pungkasnya.

Diketahui Surat Edaran tersebut berlaku tanggal 17 Januari 2022. Karena itu Machli berharap agar setiap Kepala Puskesmas dan Pimpinan Fasyankes Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 se Kota Banjarmasin dapat segera menyusun microplanning, melakukan sosialis melaksanakan pelaporan dan evaluasi dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi sasaran usia 6-11 tahun. (SU)

 351 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.