SuarIndonesia -Kawawan terdakwa dugaan korupsi penyewaan aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Kota Banjarmasin, duduk “dikursi pesakitan” (di sidangkan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/8/2026).
Mereka ada empat terdakwa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang SD Ibnul Qayyim, mantan Sekretaris Disdik, Ahmad Baihaqi dan pihak swasta selaku penyedia jasa, Tyas Adinugroho.
Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Riza A SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Rizky P SH dari Kejari Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU, yang mengungkap pelaksanaan proyek yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, perkara tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya, tetapi juga menyangkut proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penyewaan aplikasi.
Salah satu yang disoroti JPU perubahan nilai sewa aplikasi. Pada 2021, biaya sewa disebut sekitar Rp 700 ribu per sekolah setiap bulan.
Namun mulai 2022 hingga 2024, tarif meningkat menjadi sekitar Rp 1,4 juta per sekolah per bulan.
Kenaikan tersebut dilakukan melalui adendum kontrak dengan alasan adanya tambahan empat fitur.
Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan tidak seluruh fitur tambahan tersebut benar-benar digunakan sekolah. Dua di antaranya yakni E-Perpustakaan dan E-Kantin.
“Ada beberapa sekolah yang tidak tahu. Ada namanya E-Perpustakaan, ada E-Kantin. Beberapa sekolah tahu, tapi tidak pernah dia pakai,” beber JPU.
Selain fitur yang tidak digunakan, sejumlah sekolah juga disebut mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi.
Meski demikian, kontrak tetap dilanjutkan dan pembayaran tetap dilakukan.”Pelaksanaannya ada beberapa sekolah yang kesusahan, ribet. Tapi tetap dijalankanlah kontrak itu walau tidak digunakan, tapi dibayar,” ujarnya.
JPU juga mengungkap persoalan terkait waktu pendirian perusahaan penyedia jasa dengan kontrak pengadaan.
Pada 2022, perusahaan penyedia disebut belum berdiri ketika kontrak sudah dibuat. Dengan kata lain, kontrak ditandatangani lebih dahulu sebelum perusahaan tersebut secara resmi berdiri.
“Di 2022, duluan berkontrak baru lahir perusahaannya. Jadi perusahaan lahir misal di tanggal 5 Januari, kontraknya tanggal 1,” jelas Rizki.
Persoalan serupa kembali muncul pada 2024. Menurut JPU, pembayaran telah dilakukan sejak Januari, sementara kontrak baru dibuat setelahnya.
“Di 2024 itu lebih parah lagi. Kontrak baru dibikin SP bulan ini, tapi pembayaran dari Januari,” katanya.
Bahkan, untuk menguji tingkat penggunaan aplikasi, pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan data log sistem.
Data tersebut merekam aktivitas penggunaan aplikasi oleh sekolah. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan antara penggunaan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dengan aktivitas yang tercatat pada sistem.
“Ini dibayarkan full, LPJ-nya pun datanya full. Padahal dari hasil log, penggunaan tadi tidak sesuai,” sambung JPU.
Mencontohkan terdapat aktivitas yang seharusnya mencapai sekitar 900 kali penggunaan, tetapi dalam data log hanya tercatat sekitar 30 kali.
“Harusnya 900, namun cuma memakai 30. Itudata log-nya terekam semua. Rangkaian ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar perhitungan kerugian negara yang dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















