KAWANAN KORUPSI Kredit Investasi Fiktif 5,9 Miliar di Bank Marabahan Tuntas Divonis

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Noor Ifansyah

terdakwa Noor Ifansyah

SuarIndonesia – Kawanan korupsi di bank dengan modus kredit investasi fiktif, yang potensi kerugian Negara senilai 5,9 miliar, tuntas divonis bersalah oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Terdakwa adalah Muhammad Ilmi dan HM Radian ( lebih dulu divonis) dan menyusul,  Noor Ifansyah, pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/11/2025).

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Noor Ifansyah, pejabat salah satu bank plat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel) 4 Tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Ilmi yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) bank Cabang Marabahan terlebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim pada Januari 2023.

Muhammad Ilmi memproses berkas calon nasabah usulan Radiani tidak sesuai dengan prosedur, hingga muncul kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.Muhammad Ilm

Hal sama terhadap Radiani Rahman, ynag awal  terancam masuk jeruji besi di atas 5 tahun.

Pasalnya terdakwa Radiani dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pda Rabu (19/6/2024).

Dimana pada persidnagan terakhir dalam amar putusannya  Majelis Hakim menyatakan Noor Ifansyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim.Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa Noor Ifansyah,

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :   POLRI akan Tertibkan Balap Liar

Kemudian menanggapi putusan tersebut, Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa,  menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya segera mengajukan banding.

“Kami secara hati nurani sangat kecewa. Hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit.

Padahal yang seharusnya dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara.

Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ucapnya ditanya wartawan  usai sidang.

Hal senada disampaikan anggota tim penasehat hukum lainnya, H. Abdul Hakim SH MH, yang menilai majelis terlalu fokus pada dakwaan jaksa tanpa menelaah fakta persidangan secara menyeluruh.

“Dirasa majelis tidak menilai secara objektif. Harusnya jika tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah.

Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU M. Widha Prayogi SH menuntut Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 18:22

LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Rabu, 22 April 2026 - 00:15

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca