SuarIndonesia – Kawanan korupsi di bank dengan modus kredit investasi fiktif, yang potensi kerugian Negara senilai 5,9 miliar, tuntas divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa adalah Muhammad Ilmi dan HM Radian ( lebih dulu divonis) dan menyusul, Noor Ifansyah, pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/11/2025).
Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Noor Ifansyah, pejabat salah satu bank plat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel) 4 Tahun penjara.
Sebelumnya, Muhammad Ilmi yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) bank Cabang Marabahan terlebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim pada Januari 2023.
Muhammad Ilmi memproses berkas calon nasabah usulan Radiani tidak sesuai dengan prosedur, hingga muncul kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Muhammad Ilm
Hal sama terhadap Radiani Rahman, ynag awal terancam masuk jeruji besi di atas 5 tahun.
Pasalnya terdakwa Radiani dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pda Rabu (19/6/2024).
Dimana pada persidnagan terakhir dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Noor Ifansyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim.
Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa Noor Ifansyah,
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemudian menanggapi putusan tersebut, Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa, menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya segera mengajukan banding.
“Kami secara hati nurani sangat kecewa. Hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit.
Padahal yang seharusnya dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara.
Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ucapnya ditanya wartawan usai sidang.
Hal senada disampaikan anggota tim penasehat hukum lainnya, H. Abdul Hakim SH MH, yang menilai majelis terlalu fokus pada dakwaan jaksa tanpa menelaah fakta persidangan secara menyeluruh.
“Dirasa majelis tidak menilai secara objektif. Harusnya jika tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah.
Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU M. Widha Prayogi SH menuntut Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















