KAWANAN KORUPSI Kredit Investasi Fiktif 5,9 Miliar di Bank Marabahan Tuntas Divonis

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Noor Ifansyah

terdakwa Noor Ifansyah

SuarIndonesia – Kawanan korupsi di bank dengan modus kredit investasi fiktif, yang potensi kerugian Negara senilai 5,9 miliar, tuntas divonis bersalah oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Terdakwa adalah Muhammad Ilmi dan HM Radian ( lebih dulu divonis) dan menyusul,  Noor Ifansyah, pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/11/2025).

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Noor Ifansyah, pejabat salah satu bank plat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel) 4 Tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Ilmi yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) bank Cabang Marabahan terlebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim pada Januari 2023.

Muhammad Ilmi memproses berkas calon nasabah usulan Radiani tidak sesuai dengan prosedur, hingga muncul kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.Muhammad Ilm

Hal sama terhadap Radiani Rahman, ynag awal  terancam masuk jeruji besi di atas 5 tahun.

Pasalnya terdakwa Radiani dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pda Rabu (19/6/2024).

Dimana pada persidnagan terakhir dalam amar putusannya  Majelis Hakim menyatakan Noor Ifansyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim.Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa Noor Ifansyah,

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :   POLRI akan Tertibkan Balap Liar

Kemudian menanggapi putusan tersebut, Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa,  menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya segera mengajukan banding.

“Kami secara hati nurani sangat kecewa. Hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit.

Padahal yang seharusnya dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara.

Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ucapnya ditanya wartawan  usai sidang.

Hal senada disampaikan anggota tim penasehat hukum lainnya, H. Abdul Hakim SH MH, yang menilai majelis terlalu fokus pada dakwaan jaksa tanpa menelaah fakta persidangan secara menyeluruh.

“Dirasa majelis tidak menilai secara objektif. Harusnya jika tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah.

Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU M. Widha Prayogi SH menuntut Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca