KAWANAN KORUPSI Kredit Investasi Fiktif 5,9 Miliar di Bank Marabahan Tuntas Divonis

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Noor Ifansyah

terdakwa Noor Ifansyah

SuarIndonesia – Kawanan korupsi di bank dengan modus kredit investasi fiktif, yang potensi kerugian Negara senilai 5,9 miliar, tuntas divonis bersalah oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Terdakwa adalah Muhammad Ilmi dan HM Radian ( lebih dulu divonis) dan menyusul,  Noor Ifansyah, pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/11/2025).

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH. MH, menjatuhkan vonis terhadap Noor Ifansyah, pejabat salah satu bank plat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel) 4 Tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Ilmi yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) bank Cabang Marabahan terlebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim pada Januari 2023.

Muhammad Ilmi memproses berkas calon nasabah usulan Radiani tidak sesuai dengan prosedur, hingga muncul kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.Muhammad Ilm

Hal sama terhadap Radiani Rahman, ynag awal  terancam masuk jeruji besi di atas 5 tahun.

Pasalnya terdakwa Radiani dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pda Rabu (19/6/2024).

Dimana pada persidnagan terakhir dalam amar putusannya  Majelis Hakim menyatakan Noor Ifansyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim.Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa Noor Ifansyah,

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :   WASPADAI! Potensi Gelombang Tinggi

Kemudian menanggapi putusan tersebut, Dr Nizar Tanjung SM MH, penasihat hukum terdakwa,  menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya segera mengajukan banding.

“Kami secara hati nurani sangat kecewa. Hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit.

Padahal yang seharusnya dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara.

Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ucapnya ditanya wartawan  usai sidang.

Hal senada disampaikan anggota tim penasehat hukum lainnya, H. Abdul Hakim SH MH, yang menilai majelis terlalu fokus pada dakwaan jaksa tanpa menelaah fakta persidangan secara menyeluruh.

“Dirasa majelis tidak menilai secara objektif. Harusnya jika tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah.

Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU M. Widha Prayogi SH menuntut Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca