SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) A. Zahedi Fikri, menuntut terdakwa Rahmatullah Kaur Keuangan desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, selama lima tahun penjara.
Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (5/12), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi SH MH.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 300 juta subsidari selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 287 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
JPU berleyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, seperti pada dakwaan primairnya.
Seperti diketahui terdakwa Rahmatullah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa, modusnya terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.
Dana desa yang terbesar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
Dan SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp 287 juta lebih, termasuk mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















