KASUS Video Asusila Selebram Balangan Masih Didalami

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan hingga kini penyidik Satuan Reskrim Polres Balangan masih mendalami beredarnya video asusila yang diduga selebgram populer asal Kabupaten Balangan berinisial FB.

“Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Adam di Banjarbaru, Senin (15/12/2025), dikutip dari AntaraNews.

Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran di dalamnya.

Kemudian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.

Dia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Adam pun mengingatkan masyarakat tidak merekam segala aktivitas konten pornografi yang melanggar kesusilaan.

Termasuk bagi masyarakat yang mengetahui adanya konten pornografi untuk tidak menyebarkannya jika tak ingin terjerat pidana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca