KASUS LGBT Libatkan Satu Tersangka

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polda Kaltara dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat (dua dari kanan) memberi keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025) petang. (Foto: ANTARA/Muhammad Arfan)

Jajaran Polda Kaltara dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat (dua dari kanan) memberi keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025) petang. (Foto: ANTARA/Muhammad Arfan)

SuarIndonesia — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengekspos kasus dugaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melibatkan seorang tersangka dengan korban seorang pelajar di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Pelaku, seorang pria berinisial TP (33) warga Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap setelah mengancam menyebarkan video vulgar korban,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, dalam ekspos di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi Walla pada Februari 2025. Pelaku menjanjikan akan menaikkan peringkat atau rating akun korban di aplikasi tersebut dengan syarat mereka berpacaran.

“Awalnya pelaku ini menjanjikan akan menaikkan rating akun korban ketika live di aplikasi itu, dengan syarat mereka harus pacaran, kemudian mereka saling tukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” kata Kombes Budi.

Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku dan korban intens melakukan video call. Pelaku kerap meminta korban untuk bertelanjang, yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.

Selain itu, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang hingga total Rp8 juta.

“Selama mereka menjalin hubungan ini, pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam, bahkan totalnya sudah sampai Rp8 juta,” ungkapnya.

Ketika korban menolak memberikan uang lagi, pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar korban ke grup WhatsApp yang berisi guru dan teman-teman korban. Akibatnya, korban mengalami trauma dan tidak mau bersekolah.

Baca Juga :   MAHASISWA Minta MK Cabut Pasal Penyebaran Kebencian di UU ITE

Guru korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap TP di Mojokerto pada 7 Maret 2025.

“Dia (pelaku) buat grup WhatsApp yang isinya guru dan teman-teman korban, videonya dia kirim ke grup itu hingga viral dan korban langsung trauma dan tidak ingin sekolah lagi,” tutur Budi dilansir dari AntaraKaltara.

Diketahui, pelaku merupakan salah satu dari tiga agensi terbesar di Indonesia di aplikasi Walla. Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp200 juta,” pungkas Kombes Budi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam
TIGA PELAKU UTAMA Kasus Pembunuhan Polisi Digiring ke Palangka Raya
KEJAGUNG Terbitkan Sprindik 3 Kasus Korupsi eks Jampidsus
TOKOH MASYARAKAT: “Lepas Krayan Jika Tak Mau Mikirin, Siapa Tahu Israel Mau”

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca