KASUS LGBT Libatkan Satu Tersangka

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polda Kaltara dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat (dua dari kanan) memberi keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025) petang. (Foto: ANTARA/Muhammad Arfan)

Jajaran Polda Kaltara dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat (dua dari kanan) memberi keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025) petang. (Foto: ANTARA/Muhammad Arfan)

SuarIndonesia — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengekspos kasus dugaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melibatkan seorang tersangka dengan korban seorang pelajar di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Pelaku, seorang pria berinisial TP (33) warga Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap setelah mengancam menyebarkan video vulgar korban,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, dalam ekspos di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi Walla pada Februari 2025. Pelaku menjanjikan akan menaikkan peringkat atau rating akun korban di aplikasi tersebut dengan syarat mereka berpacaran.

“Awalnya pelaku ini menjanjikan akan menaikkan rating akun korban ketika live di aplikasi itu, dengan syarat mereka harus pacaran, kemudian mereka saling tukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” kata Kombes Budi.

Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku dan korban intens melakukan video call. Pelaku kerap meminta korban untuk bertelanjang, yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.

Selain itu, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang hingga total Rp8 juta.

“Selama mereka menjalin hubungan ini, pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam, bahkan totalnya sudah sampai Rp8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :   MAHASISWA Minta MK Cabut Pasal Penyebaran Kebencian di UU ITE

Ketika korban menolak memberikan uang lagi, pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar korban ke grup WhatsApp yang berisi guru dan teman-teman korban. Akibatnya, korban mengalami trauma dan tidak mau bersekolah.

Guru korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap TP di Mojokerto pada 7 Maret 2025.

“Dia (pelaku) buat grup WhatsApp yang isinya guru dan teman-teman korban, videonya dia kirim ke grup itu hingga viral dan korban langsung trauma dan tidak ingin sekolah lagi,” tutur Budi dilansir dari AntaraKaltara.

Diketahui, pelaku merupakan salah satu dari tiga agensi terbesar di Indonesia di aplikasi Walla. Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp200 juta,” pungkas Kombes Budi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca