Suarinonesia – Seorang pria berinisial ZR (51), diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Resekrim, Ipda Marzun Koso saat dikonfirmasi Kamis (8/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Dan dikenakan pasal 44 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP.
Dikatakan, penangkapan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka, diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Loktabat Banjarbaru.
Tersangka warga Jalan Antasan Raden Banjarmasin Barat, diamankan pada Jum’at (2/5/2025), bersama barang bukti satu buah Pistol Airshofgun.
Pistol, digunakannya untuk memukul istrinya berinisial RF (50), dan melakukan pengancaman terhadap keluarganya berinisial DL (47), warga Jalan Darma Budi RT 20 Banjarmasin Timur.
Dimana peristiwa terjadi pada Jum’at (4/4/2025), saat berada di Jalan Antasan Raden RT 25 RW 04 Banjarmasin Barat.
Saat itu tersangka marah- marah hingga memukul istri dan dilerai oleh salah satu keluarganya.
Kemudian menodongkan pistol Airshofgun. ke kepala DL.
Kemudian DL dan RF sama-sama melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah satu bulan bersembunyi dan anggota menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, akhirnya diamankan (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















