SuarIndonesia – Kasus berdarah di Desa Indrasari Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, soal warisan tega, sang adik berinisial Mi, habisi kakak kandungnya Ak (46).
Peristiwa di sebuah rumah di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari, akhirnya diungkap jajaran Polres Banjar serta mengamankan pelaku.
“Korban mengalami luka parah bacokan di sejumlah bagian tubuh,” kata Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, didampingi Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli, Senin (15/12/2025).
Yakni bagian kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam.
“Soal motif pembunuhan diduga dipicu persoalan warisan rumah yang selama ini ditempati korban.
Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
Kejadian pertama lanjutnya, kali terungkap pada Minggu (14/12/2025), setelah seorang tetangga korban, Armini, merasa curiga setelah melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sejak pagi hari.
Saat cek ke dalam rumah, korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil saat itu juga diamankan saat berada di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.
Sementara dari keterangan pihak keluarga, pelaku dan korban memang saudara sekandung.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















