SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, menilai nota pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa Sugian Noor dan Herman hanya sekedar narasi dan tidak berdasar.
Hal ini dikemukakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/9/2023), dalam perkara tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek strategis nasional Bendungan Tapin.
Dua terdakwa Sugian Noor dan Herman.”Melihat nota pembelaan terdakwa, kami merasa tidak perlu menanggapi narasi fiktif. Dan majelis hakim punya pandangan lebih jauh dan bijak,” kata JPU Dwi Kurnianto, dalam repliknya atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Untuk itulah JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari kedua penasihat hukum terdakwa..
Sebelumnya dalam nota penbelaan kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk memutus mereka tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Rahmi Fauzi, salah seroang penasehat hukum Sugianor mengungkapkan jika penerapan Pasal 12 Undangan-undang Korupsi kepada klienya tidak berdasar. Sebab ia menilai klienya Sugianor selaku mantan Kades Pipitak Jaya dan tim pembebasan lahan tidak punya kewenangan seperti yang dimaksudkan Pasal tersebut.
“Klien kami Sugianor di tim pembebasan atau pengadaan tanah itu sebagai Satgas, kewenangan hanya membantu atau mendampingi, secara struktural tidak ada kewenangan bisa membebaskan atau tidak,” kata Rahmi Fauzi kepada awak media usai membacakan nota pembelaannya.
Terkahir, penuntut umum tetap pada pendiriannya menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jontco Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan juga bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Untuk itu kami selaku penuntut umum memohon agar yang mulia majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus suap proyek bendungan Tapin Sugianor (Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda. Terdakwa Herman Rp954 juta sedangak Sugianor Rp600 juta.(HD)