SuarIndonesia – Program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) paparkan menyangkut ancaman kekerasan terhadap anak, Senin (29/8/2022).
Kegiatan di SMAN 1 Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) oleh Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Materi dibawakan adalah “stop kekerasan anak yang ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak”.
Turut sebagai narasumber Romadu Novelino SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum didampingi Nazeni Rahman, Pranata Humas dan Fakhrur Razi SH selaku Pranata Komputer.
Dalam pemaparan menjelaskan terkait hak dan kewajiban anak secara rinci bahwa antara hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang.
Sehingga anak tidak hanya memperhatikan haknya namun juga perlu melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.
Selain itu, memaparkan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan agar siswa dan siswi SMAN 1 Anjir Pasar dapat menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri sebagai anak.
Respon positif terhadap program terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan dan menanggapi terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak
Serta seputar hak dan kewajiban anak sebagaimana yang diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pimpinan kita berharap kegiatan terus berlangsung dengan baik dikarenakan JMS ini merupakan tindakan preventif/ pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak.
Sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” ucap Romadu Novelino. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















