JEBOL BANK, Hainani dengan Pinjam KTP Orang Lain

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Unit BRI Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST) Fahriannor menegaskan tetap akan melakukan penagihan terhadap debitur yang namanya tercatat di BRI,

Walaupun yang menggunaan kredit tersebut orang lain.

“Kebetulan antri BRI tidak boleh menggunakan tenaga orang lain atau calo untuk mencari nasabah,’’ ujar saksi yang baru di tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Unit di Simpur.

Hal ini dikemukakan saksi dalam perkara terdakwa Hainani yang bertindak selaku calo dengan “bermain mata” dengan orang dalam, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmain, Kamis (16/3/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.

Lebih jauh saksi mengatakan bahwa untuk melakukana pembayaran kreit da[pat dilakukan debitur melalu mantri BRI maupun BRILink.

Sementara dua saksi lainnya yakni Heri Mulidi dan Ramadani yang KTP nya dipinjam oleh terdakwa untuk membobol bank BRI Simpur masing masing mendapat upah Rp 1 juta sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa.

Maulidi mengakui bahwa ia baru kenal sekitar seminggu dengan terdakwa yang mengajak untuk meminta kredit dan diiming iming upah Rp 1 juta.

Setelah uang diterima saksi kemudian uang terebut diambil terdakwa sebanyak Rp 24 juta dari kredit yang dicairkan Rp 25 juta.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan saksi Ramadani mengalami hal yang sama.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

Sebab terdakwa berjanji bahwa ialah yang akan membayar kredit tersebut.

Terdakwa yang di dakwa merugikan keuangan Bank plat merah tersebut, diduga sebagai perantara antara nasabah dan pihak bank.

Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut.

Sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp 323.818.016.00.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca