SuarIndonesia – Kepala Unit BRI Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST) Fahriannor menegaskan tetap akan melakukan penagihan terhadap debitur yang namanya tercatat di BRI,
Walaupun yang menggunaan kredit tersebut orang lain.
“Kebetulan antri BRI tidak boleh menggunakan tenaga orang lain atau calo untuk mencari nasabah,’’ ujar saksi yang baru di tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Unit di Simpur.
Hal ini dikemukakan saksi dalam perkara terdakwa Hainani yang bertindak selaku calo dengan “bermain mata” dengan orang dalam, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmain, Kamis (16/3/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.
Lebih jauh saksi mengatakan bahwa untuk melakukana pembayaran kreit da[pat dilakukan debitur melalu mantri BRI maupun BRILink.
Sementara dua saksi lainnya yakni Heri Mulidi dan Ramadani yang KTP nya dipinjam oleh terdakwa untuk membobol bank BRI Simpur masing masing mendapat upah Rp 1 juta sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa.
Maulidi mengakui bahwa ia baru kenal sekitar seminggu dengan terdakwa yang mengajak untuk meminta kredit dan diiming iming upah Rp 1 juta.
Setelah uang diterima saksi kemudian uang terebut diambil terdakwa sebanyak Rp 24 juta dari kredit yang dicairkan Rp 25 juta.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan saksi Ramadani mengalami hal yang sama.
Sebab terdakwa berjanji bahwa ialah yang akan membayar kredit tersebut.
Terdakwa yang di dakwa merugikan keuangan Bank plat merah tersebut, diduga sebagai perantara antara nasabah dan pihak bank.
Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut.
Sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp 323.818.016.00.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















