SuarIndonesia – Untuk kesekian kalinya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kembali memantau kehadiran para ASN lingkup Pemko Banjarmasin.
Inpeksi Mendadak (Sidak) pada hari Kamis (18/06) pagi sekira pukul 10.00 WITA itu, dilakukan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini di Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Ada tiga ruangan yang dikunjunginya, yakni Bagian Umum, Bagian Unit Pelayanan Pengadaan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Banjarmasin.
“Kunjungan pak walikota itu untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenpan RB,” ucap singkat Kabag Prokom Setda Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.
Dari informasi terhimpun, meski pun saat ini di Kota Banjarmasin sedang diberlakukan status tanggap darurat pasca PSBB, namun H Ibnu Sina tetap ingin seluruh pelayanan publik yang diberikan para ASN untuk masyarakat Bumi Kayuh Baimbai tetap berjalan dengan baik.
Hal ini sesuai peraturan KemenPAN RB yang dituangkan melalui Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, yang ditandatangani pada 29 Mei lalu.

Ada tiga aturan yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama PNS akan memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home).
Untuk pelaksanakan work from home atau bekerja dari rumah, hal tersebut harus didasari dengan sejumlah pertimbangan seperti, jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan, faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga dikatakan pemerintah tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi. Jadi Kementerian, Lembaga, dan Daerah agar melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT.
Penggunaan media informasi untuk publikasi, dapat dilakukan secara online.
Hal ini ditujukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Namun bila tetap harus dilakukan secara langsung atau offline, maka tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk perjalanan dinas PNS dalam rangka program kerja, baik keluar atau dalam kota, dilakukan dengan menggunakan IT dan media elektronik lainnya.
Dan bila terdapat urgensinya tinggi, maka rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta dan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















