SuarIndonesia – Rombongan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kalsel menyampaikan aspirasi ke DPRD Kalsel.
Mereka mengeluhkan adanya kesenjangan terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dalam Undang undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan ada Guru PAUD Formal dan Guru PAUD Non Formal.
Ketua Pengurus Wilayah HIMPAUDI Kalsel, Rabiatul Adawiyah mengatakan pihaknya meminta pengakuan terhadap guru-guru PAUD, menurutnya kategori guru PAUD formal dan non formal dihilangkan dalam UU Sisdiknas tersebut
“Kami minta, mohon kalimat guru PAUD formal dan non formal dihilangkan dalam UU Sisdiknas, cukup disebutkan guru PAUD saja, jangan di bedakan,” Harapnya, usai bertemu dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (31/8/2022)
Mereka juga menyampaikan permohonan kepada pemangku kebijakan untuk memperhatikan kesetaraan guru-guru PAUD khususnya dalam akses mereka memperoleh hak yang sama dengan guru-guru PAUD lainnya.
“Karena label non formal itu membatasi gerak kami untuk memperoleh hak yang sama dengan guru PAUD yang formal,” katanya
Selain itu meminta pemangku kebijakan di daerah untuk memperhatikan kesejahteraan guru-guru PAUD.
Karena mereka berada di wilayah strategis, yang kami kelola dan didik ini anak-anak usia dini yang berada pada fase golden age.
Dimana fase ini yang kritis tapi bila dikelola dengan baik akan menjadi bonus demografi Indonesia, karena tahun emasnya tersebut nantinya yang dididik ini akan menjadi calon-calon pemimpin di Indonesia.
Untuk PAUD formal itu pada rentang anak didik usia 4 sampai 5 tahun, sedangkan PAUD non formal itu anak didik usia 0 sampai 6 tahun,” sebutnya.
Rabiatul Adawiyah juga menyebutkan adanya perbedaan guru PAUD di dalam UU Sisdiknas, tentunya merugikan guru PAUD non formal yang pendidikannya S1 (Sarjana) kesulitan pada saat mau mendaftar sertifikasi guru,
“Karena ada pertanyaaan apakah masuk kategori formal dan non formal.
Mereka berharap suara sebagai guru PAUD yang telah di sampaikan ke Komisi IV DPRD Kalsel diperjuangkan terlebih UU Sisdiknas itu dirubah tidak ada lagi ada kalimat guru PAUD Formal dan guru PAUD Non Formal.
“Kami guru PAUD swasta ini memiliki hak yang sama dan harus diperhatikan,” Imbuhnya
Sedangkan jumlah guru PAUD formal sekitar 4.900 orang dan guru PAUD non formal sekitar 1.500 orang dan 85 persen itu adalah PAUD swasta di Indonesia dan ini sangat berperan membantu program anak usia dini,”bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyatakan prinsipnya bila melakukan revisi terhadap undang-undang atau suatu peraturan oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Tentunya itu harus menuju perbaikan, tapi bila sebaliknya itu malah merugikan, maka kita akan berteriak melakukan protes.
Ingat, pendidikan PAUD ini sangat penting untuk mencetak generasi muda yang unggul dan mampu bersaing di masanya nanti saat menghadapi bonus demografi,” tegasnya.
Lutfi juga mengingatkan pemerintah pusat dan DPR RI, keberadaan guru-guru PAUD selama ini untuk menyiapkan bonus demografi itu dan ini harusnya jadi perhatian serius para pemangku kepentingan dalam menyusun UU Sisdiknas.
“Jadi merevisi undang-undang tujuannya untuk menuju perbaikan bukan sebaliknya menimbulkan permasalahan,” tutupnya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















