SuarIndonesia – Memastikan hasil uji laboratorium menunjukkan aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar.
Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pertemukan dengan warga di Desa Rantau Bakula, bahwa tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
“Dari hasilnya, dari pemeriksaan laboratorium Provinsi Kalsel itu tidak melebihi ambang baku mutu yang sudah ditentukan,” kata ikatak Ketua Komisi III, Mustaqimah, saat rapat dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalsel, dinas instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Banjar, serta Direktur PT. MMI, dan perwakilan warga Desa Rantau Bakula, pada Senin (28/7/2025).
Mustaqimah, menyatakan peran DPRD sebatas mediasi karena kebijakan pertambangan ada di pusat.
Selanjutnya, menurut Mustaqimah, penyelesaian persoalan ini kini bergantung pada komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Ia berharap kedua belah pihak bisa saling memahami dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Fokus utama saat ini adalah penyelesaian sengketa pembebasan lahan antara perusahaan dan warga.
Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, menegaskan bahwa permasalahan utama bukan isu lingkungan melainkan pembebasan lahan warga.
“Saat ini pihak perusahaan masih mempelajari keabsahan surat-surat tanah yang dimiliki warga untuk memastikan legalitas sebelum proses pembelian,” katanya.
Sementara itu, perwakilan warga RT 04 Rantau Bakula, Mariadi, menyatakan bahwa urusan pembebasan lahan sudah dimulai sejak tahun 2008.
Namun, terkendala oleh pandemi COVID-19 dan pergantian manajemen perusahaan, negosiasi pembebasan lahan ini berlanjut hingga kini.
“”Ada sekitar 27 rumah yang minta dibebaskan, dan pihak perusahaan masih meng-cross-check sertifikat warga dan belum masuk ke tahap penentuan harga,” ujarnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















