HASIL Penyelidikan, Satu Pengedar Sabu Ditangkap

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memborgol tersangka narkoba (kedua kiri) saat penangkapan di Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

Petugas memborgol tersangka narkoba (kedua kiri) saat penangkapan di Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (Satresnarkoba Polres HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pria berinisial MT (45) diduga pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak 28 paket sabu-sabu.

“Setelah penyelidikan dan penggeledahan di Desa Banua Binjai, MT ditangkap di Jalan Sarigading RT.003 RW.001 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai pada Selasa (11/2) 2025,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (13/2/2025).

Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat bersih 18,35 gram, satu lembar plastik klip warna bening ukuran besar, tempat kosmetik, dua telepon genggam, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

“Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres HST untuk proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Jupri mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Banua Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   212,9 Gram Sabu Dimusnahkan

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka MT.

Ia mengatakan, petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu-sabu itu, terlebih ini merupakan komitmen Kapolres HST untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten setempat.

“Kami berharap masyarakat terus aktif menjadi mitra Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, informasikan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutur Jupri dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca