SuarIndonesia – Majelis Hakim Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang diketuai Irfanul Hakim SH MH, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (11/9) kembali menunda vonis terhadap dua terdakwa perkara pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kelua Kabupaten Tabalong.
Kedua terdakwa yang sejogjanya di vonis tersebut terdiri dari Yudhi Santo dan Daryanto, kedua pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Sebelum minggu lalu dua terdakwa lainnya juga di tunda yakni terdakwa Taufiqurahman Kepala Dins Kesehatan Tabalong dan terdakwa Imam Wahyudie juga dasri unsur swasta.
“Mungkin pada hakim mau memvoinis sekaligus pada sidang mendatang,’’ujar Jaksa Penuntut Umum Andi Hamzah Kusuma, usai sidang kepada awak media.
Seperti diketahui kepada tedakwa tersebut dituntut bersalah melanggar pasal yang sama yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Taufiqurahman mantan Kepala Dinas Kersehatan Tabalong dituntut setahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidiar tiga bulan kurungan dan tidak dibebani membayar uang pengganti.
Terdakwa berikutnya Daryanto dituntut setahun dan enam bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulkan kurungan, sedangkan uang pengganti besar Rp 15 juta bila tidak dapat membayar, kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Dua terdakwa lainnya adalah Yudhi Santo dituntut dua tahun serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303,5 juta, bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama setahun.
Sedangkan terdakwa Imam Wahyudie dituntut setahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 87 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama sembilan bulan.
Para terdakwa dalam pembangunam Rumah Sakit di Kelua tersebut terdiri dari seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.
Keempatnya duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dugaan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong (non aktif) selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua.
Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.
Andi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut, dengan menggunakan bendera orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.”Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujar Andi.
Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong.
Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp 40 juta, Taufiqurrahman Rp 50 juta, dan Daryanto Rp 15 juta. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















