SuarIndonesia – “Hak tolak” sehingga batal jadi saksi, ini dilakukan istri mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming, Kamis (15/12/2022).
Ia menolak jadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Dari keterangan, kalau istri terdakwa mengunakan “hak tolak” sehingga batal jadi saksi.
Hal itu diakui pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, ketika ditanya wartawan.
Ia mengatakan batal menghadirkan istri terdakwa yang seharusnya ada di persidangan.
Meski sebelumnya sudah merencanakan pemanggilan.
Budhi Sarumpaet sebut alasannya, saksi tersebut memilik hak menolak sebagai saksi karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
“Ya kami tadi dapat informasi bahwa dia (isteri terdakwa) menggunakan haknya karena sebagai isteri jadi tidak bersedia hadir,” ujar Budhi.
Rencana JPU KPK ketika itu menghadirkan isteri terdakwa untuk menggali lebih spesifik yakni untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa namun pembayarannya dilakukan Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Jam tangan wanita itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp 1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia Tahun 2017.
Sementara saksi lain adalah Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio dipastikan menjadi saksi fakta terakhir yang dihadirkan atas dugaan korupsi yang menyeret Mantan Mardani H Maming sebagai terdakwa. (*/ZI)
435 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini