Habib Bahar Dipastikan Ditahan di Polda Jabar

- Penulis

Rabu, 19 Desember 2018 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Bin Smith. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Suarindonesia – Polisi melakukan penahanan terhadap penceramah Habib Bahar Bin Smith, dalam kasus dugaan penganiayaan. Penahanan Bahar Bin Smith dikonfirmasi usai penceramah asal Manado itu diperiksa di direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) siang.

Penahanan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dilakukan di rumah tahanan direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

“Surat penahanan sudah keluar, tapi belum diperlihatkan,” ujar kuasa hukum Bahar Bin Smith, Sugito Atmo Prawiro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/12), seraya menunjukkan surat penahanan Bahar Smith dari Polda Jabar.

Surat itu bernomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

Kasus yang menjerat Bahar Bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dua orang yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ini.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar sendiri datang memenuhi panggilan pemeriksaan di direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat sekitar pukul 12.25 WIB. Mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih, penceramah asal Manado itu dikawal ketat pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.

Hingga saat ini Kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Bahar bin Smith. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca