GUGATAN Usia Capres-Cawapres di MK Ditarik Pemohon, Argumentasi Lemah!

- Penulis

Selasa, 26 September 2023 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, soal batas usia capres cawapres, Selasa (26/09/2023) di Ruang Sidang MK. (dok humas mk)

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, soal batas usia capres cawapres, Selasa (26/09/2023) di Ruang Sidang MK. (dok humas mk)

SuarIndonesia — Salah satu pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/9).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (26/9/2023), seperti dikutip CNNIndonesia.

Hite mengungkap alasannya menarik permohonannya itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” ujar Hite.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya argumentasinya?” kata Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia,” timpal Marson.

Oleh karena itu, Saldi menyampaikan permohonan pencabutan uji materiil yang dimintakan para pemohon bakal dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini,” ujarnya.

Berdasarkan data di laman MK, perkara tersebut bakal kembali disidangkan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, pada 2 Oktober 2023 mendatang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 tahun”.

Pada sidang sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta para pemohon untuk memberikan alasan yang kuat mengenai alasan permohonan.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Selain itu, Arief juga menanyakan usia minimal 30 tahun yang tertuang dalam petitum para pemohon.

“Di dalam petitum yang konstitusional itu usianya 30 tahun bagi presiden dan wakil presiden. Kenapa angka 30 yang anda pilih? Padahal ada permohonan yang meminta 35 tahun, ada yang meminta 25 tahun, ada yang meminta 17 tahun. Berarti kalau berdasar itu maka saudara kira-kira bisa menganalisis kenapa anda memilih 30?. Nah itu yang harus anda jelaskan di dalam posita,” kata Arief dalam persidangan, Rabu (13/9/2023).

Senada, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul juga menilai perlu ada alasan yang kuat kenapa pemohon memilih usia 30 tahun sebagai usia minimal capres-cawapres.

Selain itu, Manahan juga meminta pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan berdasarkan Peraturan MK.

Dalam kesempatan itu, hakim konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk meninjau kembali petitum yang diajukan.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah banyak digugat ke MK. Sejumlah pihak mengajukan permohonan untuk mengganti syarat usia tersebut, baik batas minimal maupun maksimal.

Teranyar, terdapat tiga perkara usia minimal capres-cawapres yang disebut oleh Ketua MK Anwar Usman pemeriksaannya sudah selesai. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang pengucapan putusannya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca