SuarIndonesia – Menyusul atas pengajuaan Praperadilan oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gugatan dilayangkan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 23 Januari 2026.
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Albertinus, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan secara profesional dan didasari oleh alat bukti yang kuat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial.
Namun, ia memastikan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini bukan didasari asumsi.
“KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini didukung oleh fakta hukum yang jelas. Tim penyidik telah mengantongi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang saling bersesuaian yang didapat dari peristiwa tangkap tangan maupun pengembangan penyidikan.
“KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya.
Diketahui, klasifikasi perkara yang digugat adalah sah atau tidaknya penyitaan. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang 06.
Kendati demikian, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut.
Meski materi gugatan tidak merinci barang bukti spesifik yang dipermasalahkan, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset dari Albertinus. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















