GUGATAN PRAPERADILAN Diajukan Eks Kajari HSU, Ini Disikapi KPK

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul atas pengajuaan Praperadilan oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gugatan dilayangkan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 23 Januari 2026.

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Albertinus, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan secara profesional dan didasari oleh alat bukti yang kuat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial.

Namun, ia memastikan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini bukan didasari asumsi.

“KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga :   DPRD KALSEL : "Aspirasi tidak Berhenti di Ruangan Ini", Menerima Audiensi BEM

Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini didukung oleh fakta hukum yang jelas. Tim penyidik telah mengantongi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang saling bersesuaian yang didapat dari peristiwa tangkap tangan maupun pengembangan penyidikan.

“KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya.

Diketahui, klasifikasi perkara yang digugat adalah sah atau tidaknya penyitaan. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang 06.

Kendati demikian, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut.
Meski materi gugatan tidak merinci barang bukti spesifik yang dipermasalahkan, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset dari Albertinus. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca