SuarIndonesia – Denda ganti rugi Rp 1.9 Miliar (M) dan lima tahun pejara, membuat mantan Wakil Rektor di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat ini tertunduk lesu.
Terdakwa kesandung korupsi dana KIP mahasiswa. Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023)
Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Dalam vonisnya mempidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,9 miliar, jika tidak dapat membayar diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan melakukan korupsi bantuan biaya kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa UNU Kalsel pada 2020-2021 senilai Rp 2,7 miliar.
Ini perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
“Unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan perekonomian negara telah terpenuhi,” kata majelis hakim.
Kemudian untuk hal yang memberatkan terdakwa disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, kemudian menciderai citra lembaga pendidikan.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan menyesal,” kata Jamser.
Putusan 5 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sama halnya untuk putusan ganti rugi lebih di bawah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dari Kejari Banjar dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,7 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara. (*/ZI)