GANTI RUGI Rp 1,9 M dan Lima Tahun Penjara, Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Tertunduk Lesu

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Denda ganti rugi Rp 1.9 Miliar (M) dan lima tahun pejara, membuat mantan Wakil Rektor di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat ini tertunduk lesu.

Terdakwa kesandung korupsi dana KIP mahasiswa. Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023)

Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Dalam vonisnya mempidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,9 miliar, jika tidak dapat membayar diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan melakukan korupsi bantuan biaya kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa UNU Kalsel pada 2020-2021 senilai Rp 2,7 miliar.

Ini perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Baca Juga :   JPU TOLAK EKSEPSI Tiga Terdakwa Pencucian Uang Perkara Bendungan Tapin

“Unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan perekonomian negara telah terpenuhi,” kata majelis hakim.

Kemudian untuk hal yang memberatkan terdakwa disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, kemudian menciderai citra lembaga pendidikan.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan menyesal,” kata Jamser.

Putusan 5 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sama halnya untuk putusan ganti rugi lebih di bawah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dari Kejari Banjar dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,7 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara. (*/ZI)

Berita Terkait

TERPIDANA Lian Silas tak Ajukan Banding atas Vonis Majelis Hakim
GEGARA Mencari Musuhnya, Pria Ini Berakhir Diciduk Polisi
HARI JADI PERSAJA Semakin Pertegas Posisi Jaksa sebagai Poros Penegakan Hukum
DIGELAR Dinsos Kalsel Seleksi Pendamping PKH
WADUH !! 12 Hari Menikah, Pemuda Ini Baru Tahu Istrinya Ternyata Wanita Palsu
DIMULAI Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil, KPU Banjarmasin Sosialisasikan
MANTAN Pegawai Indomart Gelapan Uang Perusahaan
REALISASI KUR di Kalsel Capai Rp 1,77 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:56 WITA

FINAL UBER CUP 2024: China Juara! Indonesia Runner-Up

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:13 WITA

PESEPAK BOLA Putri asal Kalteng, Kikka Masuk Timnas Indonesia Putri U-17

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:04 WITA

LAGA Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Digelar Tertutup

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:53 WITA

HASIL UBER Cup 2024, Komang Ayu Membawa Indonesia ke Final Uber Cup 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:47 WITA

THOMAS CUP 2024: Fajar/Daniel Bawa Indonesia ke Semifinal

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:55 WITA

UBER CUP 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Hajar Thailand 3-0

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:51 WITA

TIMNAS U23 Indonesia Dilarang Sentuh Bola, Selepas Kalah dari Irak

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:04 WITA

THOMAS CUP 2024: India Tumbang, China vs Malaysia di Semifinal

Berita Terbaru

Hukum

GEGARA Mencari Musuhnya, Pria Ini Berakhir Diciduk Polisi

Senin, 6 Mei 2024 - 13:47 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca