GANTI RUGI Rp 1,9 M dan Lima Tahun Penjara, Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Tertunduk Lesu

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Denda ganti rugi Rp 1.9 Miliar (M) dan lima tahun pejara, membuat mantan Wakil Rektor di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat ini tertunduk lesu.

Terdakwa kesandung korupsi dana KIP mahasiswa. Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023)

Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Dalam vonisnya mempidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,9 miliar, jika tidak dapat membayar diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan melakukan korupsi bantuan biaya kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa UNU Kalsel pada 2020-2021 senilai Rp 2,7 miliar.

Ini perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

“Unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan perekonomian negara telah terpenuhi,” kata majelis hakim.

Baca Juga :   KOMITMEN Arifin-Akbari Pengelolaan Lingkungan, Ciptakan Sampah Menjadi Bernilai Ekonomis Lewat Program "Simpun"

Kemudian untuk hal yang memberatkan terdakwa disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, kemudian menciderai citra lembaga pendidikan.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan menyesal,” kata Jamser.

Putusan 5 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sama halnya untuk putusan ganti rugi lebih di bawah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dari Kejari Banjar dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,7 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:01

KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Petugas haji menggunakan aplikasi Kawal Haji melalui ponsel di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca