SuarIndonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Banjarmasin kembali menorehkan prestasi. Kali ini, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, yang akan masuk wilayah Kalsel.
Tak tanggung tanggung, barang bukti narkoba disita cukup fantastik yakni 84 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi seberat 9 kg
Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat. dan pengungkapkan ini pula merupakan kado akhir tahun merupakan jaringan internasional.
Berdasarkan pantauan, barang bukti sabu di kemas dalam bungkusan plastik teh china berwarna hijau sementara ribuan ekstasi dikemas dalam dalam bungkus warna coklat.
Menurut Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto, narkoba yang berhasil disita dari tangan pelaku Hermansyah alias Emon ini merupakan target operasi pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin .
“Pelaku Emon warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kel Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur ini, diamankan ketika mengambil sabu di Provinsi Lampung,” Jelas Kapolda pada saat Konferensi pers, Kamis (17/12/2020)
Kapolda didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Dandim 1007 Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa’i, mengungkapkan barang bukti sabu dan ekstasi ini tidak saja akan di edarkan ke wilayah Kalimantan Selatan akan tetapi juga ke wilayah Surabaya Jawa Timur.
“Semua barang bukti di taruh dalam koper. Ini pengungkapan yang cukup besar untuk wilayah Banjarmasin” tambah kapolda.
Terkait hal tersebut, Rikwanto sangat mengapresiasi atas tangkapan besar narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan ini pasti diberikan penghargaan.
“Tentunya kita akan memberikan penghargaan atas prestasi yang telah mengungkapkan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, tertangkapnya pelaku Emon ketika berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003, Selasa (15/12/2020) malam.
“Ketika berada di dalam kamar ditemukan empat koper berisi 84 bungkus sabu dan i pil diduga ekstasi
Dikatakan Rachmat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jumlah besar, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dan dikembangkan kembali.
Dimana, petugas langsung mengembang dengan Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil bekuk di sebuah Hotel.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya (YI/ZI)