GAGAL Banjarmasin Peroleh Kucuran Dana Kelurahan Tahap Kedua

- Penulis

Selasa, 10 September 2019 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah pusat tak bisa mengucurkan dana kelurahan tahap dua untuk Kota Banjarmasin pada 2019. Pasalnya, hingga saat ini, pemenuhan syarat pencairan dana ini tak bisa terpenuhi.

Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2019 untuk Kelurahan di Kota Banjarmasin sebesar Rp19.247.176.000.

Mengutip data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, hingga saat ini, dana kelurahan yang bisa terserap hanya Rp1.554.377.000 dari total Rp 19.247.176.000. Artinya masih ada tersisa Rp17.322.661.000.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, H Subhan Noor Yaumil SE mengemukakan minimnya serapan membuat dana kelurahan tahap dua tak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat.

Subhan menjelaskan, ada dua syarat untuk pencairan tahap kedua. Dana tahap pertama yang telah cairkan harus terserap minimal 50 persen. Kemudian, batas akhir penyampaian usulan tahap dua paling lambat 16 Agustus 2019.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, H Subhan Noor Yaumil SE

“Syarat kedua telah dipenuhi, namun mengingat syarat pertama belum terpenuhi, maka penyaluran tahap dua dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tak dilaksanakan,” ucap Subhan kepada awak media, Selasa September 2019.

Bahkan untuk optimalisasi penyerapan dana yang tersedia, Bakeuda berharap target yang sudah ditetapkan paling lambat bisa terealisasi pada November mendatang.

Selain itu, Bakeuda juga berharap penanggung jawab keuangan yang ada di kecamatan yang belum menyampaikan laporan agar bisa melengkapi laporannya. Mengingat, ada beberapa kelurahan yang bekerja secara optimal dan ada yang tidak.

Semangat penyaluran dana kelurahan tak lain untuk membantu program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Ada 52 Kelurahan di Banjarmasin yang masing – masing menerima dana sebesar Rp370.138.000.

Baca Juga :   STRATEGI Peningkatan Kualitas Pelayanan Pelanggan PAM Bandarmasih

Kemenkeu RI mengatur regulasi pencairannya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018, dana kelurahan dicairkan secara bertahap. Tahap pertama 50 persen, sisanya di tahap kedua.

Jadi, setelah syarat pencairan tahap pertama dilengkapi Pemko Banjarmasin, April lalu dana tahap pertama dicairkan. Setiap kelurahan menerima duit sebesar Rp185.069.000. Pencairan ini diiringi pembenahan di kelurahan. Di antaranya pembentukan kuasa pengguna anggaran dan pelatihan oleh Badan Keuangan Banjarmasin.

Harapannya, penggunaannya bisa dilakukan secara optimal. Bahkan, 52 lurah sempat diboyong ke Makassar Juni lalu untuk belajar terkait penggunaan dana kelurahan tersebut.

Namun, berbagai upaya tersebut tak berbuah manis. Fakta di lapangan masih banyak kelurahan yang belum bisa menggunakan dana secara maksimal.

Diakui memang, setelah pencairan tahap pertama dilengkapi Pemko Banjarmasin, April lalu dana tahap pertama dicairkan. Setiap kelurahan menerima duit sebesar Rp185.069.000. Pencairan ini diiringi pembenahan di kelurahan. Di antaranya pembentukan kuasa pengguna anggaran dan pelatihan oleh Badan Keuangan Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca