Suarindonesia – Pemerintah pusat tak bisa mengucurkan dana kelurahan tahap dua untuk Kota Banjarmasin pada 2019. Pasalnya, hingga saat ini, pemenuhan syarat pencairan dana ini tak bisa terpenuhi.
Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2019 untuk Kelurahan di Kota Banjarmasin sebesar Rp19.247.176.000.
Mengutip data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, hingga saat ini, dana kelurahan yang bisa terserap hanya Rp1.554.377.000 dari total Rp 19.247.176.000. Artinya masih ada tersisa Rp17.322.661.000.
Kepala Bakeuda Banjarmasin, H Subhan Noor Yaumil SE mengemukakan minimnya serapan membuat dana kelurahan tahap dua tak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat.
Subhan menjelaskan, ada dua syarat untuk pencairan tahap kedua. Dana tahap pertama yang telah cairkan harus terserap minimal 50 persen. Kemudian, batas akhir penyampaian usulan tahap dua paling lambat 16 Agustus 2019.

“Syarat kedua telah dipenuhi, namun mengingat syarat pertama belum terpenuhi, maka penyaluran tahap dua dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tak dilaksanakan,” ucap Subhan kepada awak media, Selasa September 2019.
Bahkan untuk optimalisasi penyerapan dana yang tersedia, Bakeuda berharap target yang sudah ditetapkan paling lambat bisa terealisasi pada November mendatang.
Selain itu, Bakeuda juga berharap penanggung jawab keuangan yang ada di kecamatan yang belum menyampaikan laporan agar bisa melengkapi laporannya. Mengingat, ada beberapa kelurahan yang bekerja secara optimal dan ada yang tidak.
Semangat penyaluran dana kelurahan tak lain untuk membantu program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Ada 52 Kelurahan di Banjarmasin yang masing – masing menerima dana sebesar Rp370.138.000.
Kemenkeu RI mengatur regulasi pencairannya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018, dana kelurahan dicairkan secara bertahap. Tahap pertama 50 persen, sisanya di tahap kedua.
Jadi, setelah syarat pencairan tahap pertama dilengkapi Pemko Banjarmasin, April lalu dana tahap pertama dicairkan. Setiap kelurahan menerima duit sebesar Rp185.069.000. Pencairan ini diiringi pembenahan di kelurahan. Di antaranya pembentukan kuasa pengguna anggaran dan pelatihan oleh Badan Keuangan Banjarmasin.
Harapannya, penggunaannya bisa dilakukan secara optimal. Bahkan, 52 lurah sempat diboyong ke Makassar Juni lalu untuk belajar terkait penggunaan dana kelurahan tersebut.
Namun, berbagai upaya tersebut tak berbuah manis. Fakta di lapangan masih banyak kelurahan yang belum bisa menggunakan dana secara maksimal.
Diakui memang, setelah pencairan tahap pertama dilengkapi Pemko Banjarmasin, April lalu dana tahap pertama dicairkan. Setiap kelurahan menerima duit sebesar Rp185.069.000. Pencairan ini diiringi pembenahan di kelurahan. Di antaranya pembentukan kuasa pengguna anggaran dan pelatihan oleh Badan Keuangan Banjarmasin.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















