FIRLY “Mama Khas Banjar” Dituntut JPU Bebas dari Dakwaan

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Firman)

Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim, terdakwa perkara label kedaluwarsa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar, lepas dari segala dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025).

“Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” kata JPU Febriana Rizky.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto kemudian meminta terdakwa membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin (26/5/2025).

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori menyambut baik tuntutan JPU untuk kliennya dan berharap hakim bisa memutus seadil-adilnya.

Dia menyebut tuntutan lepas dari tuntutan atau disebut onslag sudah tepat karena pelanggaran yang terjadi tidak ditemukan pidananya.

Menurut Faisol, segala upaya hukum termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sebelumnya berhasil meyakinkan JPU untuk menuntut kliennya lepas.

“Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah,” tutur Faisol dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Diketahui sebelumnya terdakwa Firly selaku pelaku usaha mikro dijerat pidana lantaran menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

Baca Juga :   DIDESAK! Tangkap Pelaku di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

JPU mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun belakangan kasus ini ramai dan menjadi atensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar Firly dibebaskan, karena lebih tepat penggunaan Undang-Undang tentang Pangan dengan mengedepankan pembinaan, bukan pidana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca