FIRLY “Mama Khas Banjar” Dituntut JPU Bebas dari Dakwaan

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Firman)

Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim, terdakwa perkara label kedaluwarsa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar, lepas dari segala dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025).

“Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” kata JPU Febriana Rizky.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto kemudian meminta terdakwa membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin (26/5/2025).

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori menyambut baik tuntutan JPU untuk kliennya dan berharap hakim bisa memutus seadil-adilnya.

Dia menyebut tuntutan lepas dari tuntutan atau disebut onslag sudah tepat karena pelanggaran yang terjadi tidak ditemukan pidananya.

Menurut Faisol, segala upaya hukum termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sebelumnya berhasil meyakinkan JPU untuk menuntut kliennya lepas.

Baca Juga :   DIDESAK! Tangkap Pelaku di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

“Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah,” tutur Faisol dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Diketahui sebelumnya terdakwa Firly selaku pelaku usaha mikro dijerat pidana lantaran menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun belakangan kasus ini ramai dan menjadi atensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar Firly dibebaskan, karena lebih tepat penggunaan Undang-Undang tentang Pangan dengan mengedepankan pembinaan, bukan pidana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca