EVALUASI Konsep Tol Laut, Uang Rakyat untuk Subsidi Tidak Bisa Dimain-mainkan

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 02:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Anggota Komisi V DPR-RI, Bambang Haryo Soekartono, mengkritik dan sarankan pelaksanaannya tol laut. Karena dinilainya masih belum sesuai dengan apa yang diinginkan oleh insan maritim.

Sebagai informasi, program tol laut digagas Jokowi sejak tahun 2015. Program tersebut bertujuan untuk menurunkan harga pangan yang mahal di luar Pulau Jawa.

Bahkan, program tol laut juga memakan biaya yang besar karena pemerintah harus mensubsidi hingga Rp 300 miliar per tahun.

Selain itu, pemerintah juga membangun kapal baru dengan biaya Rp 100 miliar.

Padahal, bila dibandingkan dengan kondisi di lapangan program tersebut belum efektif menurunkan harga komoditas.

Contoh pengiriman barang dari Surabaya ke Sorong. Untuk mencapai pedalaman Sorong diperlukan lagi pesawat guna mengirim barang. Alhasil, tujuan menurunkan harga tidak akan berhasil.

“Jadi uang rakyat untuk subsidi tidak bisa dimain-mainkan. Apalagi tujuan menekan disparitas harga juga tidak terbukti 100 persen.

Pemerintahan Jokowi harus segera mengevaluasi program ini karena pemerintah harus hadir sebagai pengendali,” kata Bambang Haryo Soekartono.

Ia katakan, saat ini masih ditemukan keterlambatan dalam pelayanannya, bahkan jenis barang yang dimuat kurang ada pengawasan.

Sisi lain dikatakan, banyak publik juga tidak tahu jadwal kapal tol laut.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Bahkan, Syahbandar yang berwenang dalam perizinan pelayaran juga tidak tahu kepastian jadwal keberangkatan.

“Karena namanya tol laut berarti ada ketepatan dan kecepatan.

Tidak bisa misalnya terlambat hingga berhari-hari. Contohnya lain, penyeberangan Ferry Merak-Bakauheni terlambat satu menit saja hukumanya hilangan pendapatan satu trip.

Sanksi aturan ini baru benar-benar menerapkan sistem tol laut,” bebernya.

Bahkan, soal barang yang dimuat ketika melintasi tol laut, Bambang juga melihat kurang transparansi.

Kenyataan dia menemukan banyak barang yang diangkut di luar ketentuan sesuai Perpres Nomor 71 tahun 2015.

“Jika sudah begitu, keberadaan tol laut dinilainya liar dan tidak layak diteruskan. Kecuali sudah ada pembenahan yang benar.

Untuk itu,  pemerintah harus mengerti persoalan yang terjadi di lapangan karena dengan kontainer saja yang disubsidi sangat riskan,” bebernya. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca