Empat Caleg Dilaporkan Bagi-bagi Uang

- Penulis

Selasa, 16 April 2019 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Bawaslu Kota Banjarmasin menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan empat calon legislatif atau caleg Pemilu 2019.

Indikasi dari temuan selebaran foto caleg lengkap dengan gambar partai politik, serta ajakan memilih.

Tak hanya itu, selebaran dibagikan bersama uang dalam jumlah bervariasi. Ada yang Rp50 Ribu, Ada pula Rp100.000.

“Dua caleg temuannya di Banjarmasin Tengah, dua lagi di Banjarmasin Timur,” kata Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (16/4) sore.

Menurut Subhani, kasus ini merupakan temuan jajarannya yang melakukan patrol pencegahan politik uang.

Awalnya, dua laporan pertama di Banjarmasin Tengah yang ditemukan Bawaslu Banjarmasin pada Senin (15/4) malam. Di kecamatan itu, ada selebaran dari dua caleg yang ditemukan di lokasi terpisah.

Pertama caleg Dapil 2 Banjarmasin Tengah untuk DPRD Kota Banjarmasin berinisial NP. Kemudian caleg Dapil 1 Banjarmasin untuk DPRD Kalsel, berinisial MS.

“Keduanya berbeda parpol,” kata Subhani yang enggan membeberkan dari parpol mana kedua caleg tersebut.

Temuan indikasi berikutnya, dua caleg di Banjarmasin Timur, berinisial TN dan NR. Keduanya juga berbeda parpol. Namun keduanya merupakan caleg DPRD Kota Banjarmasin.

Subhani menegaskan, dugaan politik uang yang melibatkan ke empat caleg tersebut bersifat temuan. Jadi bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana kabar yang beredar.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Temuan segera dikoordinasikan ke Sentra Gakumdu Kota Banjarmasin, untuk tindakan selanjutnya. Apabila terbukti melakukan politik uang, ke empat caleg terancam dicoret dari kepesertaan pemilu. Selain itu, juga terancam pidana yang diatur di UU No 7/2017 tentang Kepemiluan, karena melakukan politik uang.

“Untuk pidana, sanksinya denda Rp48 juta dan kurungan empat tahun penjara,” jelas Subhani.

Bila hasil koordinasi dengan gakumdu kasus ini masuk ke ranah pidana, maka proses hukumnya terus berlanjut.

Meski ke empat caleg misalnya dinyatakan terpilih dari hasil perhitungan suara. Sanksi akan tetap dilanjutkan dan caleg yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca