DUH Nilai Kurang Bayar Jamrek di Kalsel Capai Rp145 Miliar 

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2019 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<p>A rotary dredge processes coal at Borodinsky opencast colliery, owned by the Siberian Coal Energy Company (SUEK), near the Siberian town of Borodino east of Krasnoyarsk, Russia February 26, 2019. Picture taken February 26, 2019. REUTERS/Ilya Naymushin</p>

A rotary dredge processes coal at Borodinsky opencast colliery, owned by the Siberian Coal Energy Company (SUEK), near the Siberian town of Borodino east of Krasnoyarsk, Russia February 26, 2019. Picture taken February 26, 2019. REUTERS/Ilya Naymushin

Suarindonesia – Inilah berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 53 dari total 236 pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Kalsel yang kurang bayar jaminan reklamasi (jamrek)  untuk tahun anggaran (TA) 2018.

Nilai kurang bayar jamrek itu juga cukup besar, yaitu Rp145 miliar.

Setelah dilakukan peringatan untuk menyelesaikan kewajiban, sampai dengan saat ini tersisa 49 perusahaan yang belum melunasi jamrek dengan nilai Rp143 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel, Ishawanto tak menampik temuan BPK tersebut.

Menurutnya, semua pemegang IUP OP sudah membayarkan dana jamrek, namun masih ada yang kurang dari nilai yang ditetapkan.

Ia menyebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan.

“Akan kami surati pemegang IUP yang masih belum menyelesaikan kewajiban.

Mereka kami beri waktu sampai akhir Juli untuk menyelesaikan.

Jika tetap tidak menyelesaikan tentu ada konsekuensinya,” beber pria yang akrab disapa Kelik ini, Kamis (13/6).

Kelik menyebut jika sudah ditagih namun tetap tak melakukan pelunasan, maka dokumen trasaksi jual beli tidak dilayani.

“Seperti dokumen-dokumen pengiriman tidak akan kami berikan apabila tidak menyelesaikan kewajiban.

Intinya tidak kami layani lagi jika bersikeras tak menyelesaikan kewajiban sampai 31 Juli,” urainya.

Ditanya berapa besaran tiap-tiap perusahaan yang kurang bayar jamrek.

Kelik menyebut beragam. Dari yang puluhan miliar sampai ratusan juta.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

Ia mengatakan,  besaran jamrek yang harus dibayarkan sesuai perhitungan luasan lahan.

“Setiap satu hektare lahan harus membayarkan jamrek antara Rp90 sampai Rp110 juta.  Perhitungannya dikalikan saja dengan luasan lahan operasi produksi,” katanya.

Kelik mengakui sebagian perusahaan merasa keberatan dengan ketentuan besaran perhitungan jamrek, sebab ketika kewenangan di kabupaten/kota besaran jamrek hanya antara Rp10 sampai Rp15 juta.

Jumlah tersebut setelah dihitung ulang tidak mencukupi untuk melakukan reklamasi.

Akibat dari kecilnya dana jamrek itu,  sebagian perusahaan tidak melakukan reklamasi dan hanya meninggalkan dana jaminan.

“Makanya setelah kewenangan di provinsi kami naikan jumlahnya, supaya pihak perusahaan bertanggung melakulan reklamasi.

Dana itu kan dikembalikan apabila pihak perusahaan sudah melaksanakan reklamasi,  dana sifatnya hanya dititipkan di bank,”  ucapnya.

Saat ini DESDM provinsi sudah menghimpun dana jamrek lebih dari Rp400 miliar dan U$D2 juta lebih.

Posisi pada 2017 saat kewenangan urusan tambang berpindah, deposito jamrek hanya Rp175 miliar dan U$D1.270.

“Kami konsen menyelesaikan jamrek ini, ada beberapa perusahaan yang tertib, dan ada beberapa perusahaan yang susah ditagih,  tapi akan terus kami kejar,” tegas Kelik.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres
MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas
RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
INDONESIA Hentikan Impor Solar Menyusul mandatori B50
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:03

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:43

RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:16

BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:15

BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59

RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Plaza Seremoni IKN tampak dariu udara. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:03

Belanda dan Jepang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (IMAGN IMAGES via Reuters/JAY BIGGERSTAFF)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Klasemen dan Tim yang Lolos

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca