Suarindonesia – Inilah berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 53 dari total 236 pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Kalsel yang kurang bayar jaminan reklamasi (jamrek) untuk tahun anggaran (TA) 2018.
Nilai kurang bayar jamrek itu juga cukup besar, yaitu Rp145 miliar.
Setelah dilakukan peringatan untuk menyelesaikan kewajiban, sampai dengan saat ini tersisa 49 perusahaan yang belum melunasi jamrek dengan nilai Rp143 miliar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel, Ishawanto tak menampik temuan BPK tersebut.
Menurutnya, semua pemegang IUP OP sudah membayarkan dana jamrek, namun masih ada yang kurang dari nilai yang ditetapkan.
Ia menyebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Akan kami surati pemegang IUP yang masih belum menyelesaikan kewajiban.
Mereka kami beri waktu sampai akhir Juli untuk menyelesaikan.
Jika tetap tidak menyelesaikan tentu ada konsekuensinya,” beber pria yang akrab disapa Kelik ini, Kamis (13/6).
Kelik menyebut jika sudah ditagih namun tetap tak melakukan pelunasan, maka dokumen trasaksi jual beli tidak dilayani.
“Seperti dokumen-dokumen pengiriman tidak akan kami berikan apabila tidak menyelesaikan kewajiban.
Intinya tidak kami layani lagi jika bersikeras tak menyelesaikan kewajiban sampai 31 Juli,” urainya.
Ditanya berapa besaran tiap-tiap perusahaan yang kurang bayar jamrek.
Kelik menyebut beragam. Dari yang puluhan miliar sampai ratusan juta.
Ia mengatakan, besaran jamrek yang harus dibayarkan sesuai perhitungan luasan lahan.
“Setiap satu hektare lahan harus membayarkan jamrek antara Rp90 sampai Rp110 juta. Perhitungannya dikalikan saja dengan luasan lahan operasi produksi,” katanya.
Kelik mengakui sebagian perusahaan merasa keberatan dengan ketentuan besaran perhitungan jamrek, sebab ketika kewenangan di kabupaten/kota besaran jamrek hanya antara Rp10 sampai Rp15 juta.
Jumlah tersebut setelah dihitung ulang tidak mencukupi untuk melakukan reklamasi.
Akibat dari kecilnya dana jamrek itu, sebagian perusahaan tidak melakukan reklamasi dan hanya meninggalkan dana jaminan.
“Makanya setelah kewenangan di provinsi kami naikan jumlahnya, supaya pihak perusahaan bertanggung melakulan reklamasi.
Dana itu kan dikembalikan apabila pihak perusahaan sudah melaksanakan reklamasi, dana sifatnya hanya dititipkan di bank,” ucapnya.
Saat ini DESDM provinsi sudah menghimpun dana jamrek lebih dari Rp400 miliar dan U$D2 juta lebih.
Posisi pada 2017 saat kewenangan urusan tambang berpindah, deposito jamrek hanya Rp175 miliar dan U$D1.270.
“Kami konsen menyelesaikan jamrek ini, ada beberapa perusahaan yang tertib, dan ada beberapa perusahaan yang susah ditagih, tapi akan terus kami kejar,” tegas Kelik.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















