DUGAAN PUNGUTAN Terhadap Pemohon di PA Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi : Itu Harus Transparan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir Anang Rosadi Adenansi

Ir Anang Rosadi Adenansi

SuarIndonesia – Soal dugaan pungutan terhadap para pemohon atau pengugat sidang oleh oknum petugas di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin, dinilai akan menurunkan legitimasi.

“Terlebih ini adalah Pengadilan Agama, yang didalamnya mengandung nilai nilai spiritual,” ucap Ketua DPD Gerakan Jalan Lurus Kalsel, Ir Anang Rosadi Adenansi, Jumat (30/1/2026) .

“Pungutan itu harus transparan, dan biaya perkara harusnya sudah tercantum dalam panjar perkara, di mana di antaranya seperti biaya pemanggilan para pihak, termasuk biaya mediasi,” tambahnya.

Mestinya lanjur Anang, semua itu masuk dalam biaya pokok perkara, yang apabila kurang ditambah dan jika lebih harus dikembalikan karena itu sudah terinci dengan bukti – bukti pengeluaran perkara.

Karenanya kata Anang Rosadi, untuk menjawab kritikan, maka diperlukan komunikasi atau mungkin perlu ada pengumuman langkah – langkah administrasi perkara termasuk untuk biaya – biaya yang akan dikeluarkan.

“Ini penting, agar tidak terjadi fitnah atau rumor yang mendiskreditkan Pengadilan Agama Banjarmasin, hingga pihak – pihak menjadi puas dan nyaman,” ujarnya.

Pastinya, orang – orang yang berpekara, ini adalah mereka yang perlu diayomi.”Bukan sebaliknya, menambah beban mereka,” ucap Anang Rosadi.

Seperti diketahui, diduga ada lakukan pungutan senilai Rp 150.000 terhadap para pemohon atau pengugat sidang, dan dikeluhkan pihak keluarga.

Terlebih punggutan tersebut, tanpa dilengkapi kwitansi atau surat tanda penerimaan uang dari penerima atau oknum di PA yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.

Informasi yang diterima, para pemohon, khususnya sidang perceraian telah membayar tagihan resmi di PA Banjarmasin, yang nilainya bervariasi, sebesar Rp 350.000.

Begitu pemohon sidang dipanggil untuk menghadiri sidang perdana, dan lantas dinyatakan untuk mediasi dua pekan kemudian, pemohon sidang langsung diminta uang sebesar Rp 150 ribu  dan itu diduga juga berlaku terhadap para pemohon sidang lainnya, yang jumlahnya mencapai ratusan orang setiap bulan.

Baca Juga :   KOMISI II DPRD Kalsel Bidang Ekonomi dan Keuangan Dukung Bank Kalsel Jadi Bank Devisa

Bayangkan, selama bulan Januari 2026 ini saja, semisal pemohon sidang mencapai jumlah 50 orang, maka jika dikalikan Rp 150.000 jumlah  mencapai jumlah Rp 7,5 juta.

Sementara sebelumnya Panitera Pengadilan Agama Kelas I Banjarmasin, Mukhyar, menjelaskan proses mediasi merupakan tahapan wajib apabila kedua pihak yang berperkara hadir dalam sidang pertama.

“Mediasi tersebut dapat dilakukan oleh hakim atau mediator yang ditunjuk sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya pada Kamis (29/1/2026).

Ia juga menyebutkan, terdapat ketentuan dalam aturan peradilan yang mengatur pelaksanaan mediasi, termasuk mengenai kesepakatan biaya agar tidak melebihi biaya panjar perkara.

Untuk perkara perceraian, biaya mediasi disebut berkisar Rp 150.000, sementara perkara kebendaan seperti waris atau harta bersama dapat mencapai Rp 250.000.

Meski demikian, Mukhyar menegaskan, pembayaran biaya mediasi seharusnya dilakukan secara jelas dan memiliki bukti transaksi, baik melalui rekening resmi maupun mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebelumnya sudah kami tegaskan agar biaya mediasi tidak lebih besar dengan uang panjar, dan biaya mediasi juga tidak masuk ke kami, langsung ke rekening mediator.

Jadi ke depannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Pihak PA Banjarmasin juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan agar pelaksanaan pembayaran mediasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca