DUA TAHUN Penjara untuk Kades Belandean Muara

- Penulis

Jumat, 10 Juni 2022 - 17:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala M Fadillah SE diganjar dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak tersebut juga mengganjar terdawa denda sebesar Rp 50 juta subsidair empat bulan, serta membayar uang pengganti Rp 191 juta lebih.

Bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama delapan bulan.

Putusan ini disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan tersebut, Kamis (9/6/2022), karena majelis beralasan kalau terdakwa bersalah dan secara meyakin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara JPU Rizwan Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam tuntutannya mematok pasal yang sama dengan majelis.

Tuntutan selama dua tahun denda Rp 60 juta subsidair enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 191 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah setahun.

Atas putusan tersebut terdakwa secara langsung mengatakan bisa menerima, begitu pula pihak JPU.

Seperti diketahui terdakwa dalam melaksanakan perkerjaan beberapa buah jembatan di desa dengan cara markup anggaran pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Usai sidang kuasa hukum M Fadillah yakni M. Akbar SH menyatakan, setelah melakukan perindungan dengan terdakwa maka pihaknya menerima putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim Mas,” ungkap M Akbar, kepada awak media.

JPU Rizwan Nurdiansyah SH yang tak lain sebagaui Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Barito KUala menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini.

“Kami juga menerima putusan itu,” ungkap Rizwan yang baru menjabat sebagai kasis Pidsus Kejari Batola.

Desa Balendean Muara sendiri di Tahun 2020 memiliki Anggaran sebesar APBDes Desa Balendean Muara Sejumlah Rp 1 Miliar lebih.

Dimana dalam pengelolaan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana mestinya.

Sehingga atas perbuatan Kepala Desa tersebut maka terdapat kerugian megara terhadap pengelolaan keuangan Desa Balendean Muara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor 700/119/LHPRIKSUS/irban 1 tanggal Tiga (3) Oktober 2021, yang dilakukan oleh Tim insfektorat Kabupaten Barito Kuala maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 191,813,407.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca