DUA TAHUN Penjara untuk Kades Belandean Muara

- Penulis

Jumat, 10 Juni 2022 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala M Fadillah SE diganjar dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak tersebut juga mengganjar terdawa denda sebesar Rp 50 juta subsidair empat bulan, serta membayar uang pengganti Rp 191 juta lebih.

Bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama delapan bulan.

Putusan ini disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan tersebut, Kamis (9/6/2022), karena majelis beralasan kalau terdakwa bersalah dan secara meyakin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara JPU Rizwan Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam tuntutannya mematok pasal yang sama dengan majelis.

Tuntutan selama dua tahun denda Rp 60 juta subsidair enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 191 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah setahun.

Atas putusan tersebut terdakwa secara langsung mengatakan bisa menerima, begitu pula pihak JPU.

Seperti diketahui terdakwa dalam melaksanakan perkerjaan beberapa buah jembatan di desa dengan cara markup anggaran pada tahun anggaran 2020.

Usai sidang kuasa hukum M Fadillah yakni M. Akbar SH menyatakan, setelah melakukan perindungan dengan terdakwa maka pihaknya menerima putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :   KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

“Kami menerima putusan majelis hakim Mas,” ungkap M Akbar, kepada awak media.

JPU Rizwan Nurdiansyah SH yang tak lain sebagaui Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Barito KUala menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini.

“Kami juga menerima putusan itu,” ungkap Rizwan yang baru menjabat sebagai kasis Pidsus Kejari Batola.

Desa Balendean Muara sendiri di Tahun 2020 memiliki Anggaran sebesar APBDes Desa Balendean Muara Sejumlah Rp 1 Miliar lebih.

Dimana dalam pengelolaan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana mestinya.

Sehingga atas perbuatan Kepala Desa tersebut maka terdapat kerugian megara terhadap pengelolaan keuangan Desa Balendean Muara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor 700/119/LHPRIKSUS/irban 1 tanggal Tiga (3) Oktober 2021, yang dilakukan oleh Tim insfektorat Kabupaten Barito Kuala maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 191,813,407.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi
KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:25

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan

Senin, 14 September 2026 - 12:14

JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:38

KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca