SuarIndonesia – Dua kapal penarik kayu kayu berdokumen palsu tujuan Banjarmasin, digiring dengan empat tersangka oleh anggota Dit Polairud Polda Kalsel, dimana salah satunya diketahui oknum Polisi.

Kasus tangkapan itu dipaparkan dalam jumpa pers, di Polairud, Jumat (18/3/2022) dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai didampingi Direktur Polairud, Kombes Pol Takdir Mattanete, Wakil Direktur, AKBP Andi Adnan Syafruddin dan Kasubdit Gakkum, AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan, SIK.
Dikatakan, dua kapal motor (KM) yang diamankan berlambung “Abdurrahman 11” dan KM “Berkat Rahim 1”.
KM mengangkut kayu log dan kayu olahan atau sudah jadi) dari perbatasan Kalsel-Kalteng dan Tabat di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan tujuan Sungai Alalak Banjarmasin.
“Kapal pengangkut kayu itu diamankan di perairan Alalak, kota Banjarmasin pada, Senin (7/3/2022), dan hasil pemeriksaan empat orang dijadikan tersangka,” kata Kombes Pol Rifa’i.
Mereka berinisial AJ alias Madi (42) warga Juana Pantai Rt 03 Tabukan Kabupaten Batola (sebagai pengangkut).
Prd alias Iar (21) warga Desa Paminggir Rt. 08 Kabuapten Hulu Sungai Utara (sebagai pengawal kayu sampai tujuan)
WYN alias Wahyu (35) (nakhoda lapal), warga Jenamas Kabuoaten Batola.
Dan AR (42) warga Padat Karya Banjarmasin, diketahui oknum Polisi, yang mengangkut kayu dengan kapal KM Berkat Rahim.

Barang bukti yang diamankan dari Kapal tersebut sebanyak 245 potong kayu bulat dengan modus surat yang dikeluarkan kepala Desa untuk melegalkan kayu yang diangkut.
Sedangkan KM Berkat Abdurahman 11 diamankan 5.370 keping kayu jenis Jingah, Tarap, Tiwadak dan Terantang, yang sudah diolah atau 76,4352 M3.
Dengan modus memalsukan dokumen, padahal izinnya tidak berlaku lagi.
“Tujuan kedua Kapal ini adalah Sungai Alalak, rencananya akan di jual di Banjarmasin,” sambung AKBP Takdir Matanette.
Kasus ini pun masih terus akan didalami oleh Dit Polairud Polda Kalsel, guna pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Kalsel.”Kasus ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
Adapun yang akan disangkakan kepada para tersangka, adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















