DPMD Harus Mengimplementasikan Perda Sebagai Landasan Lebih Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat

- Penulis

Senin, 6 September 2021 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perda Kalsel No. 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sangat berpotensi untuk menggali potensi yang dimiliki suatu desa bahkan dapat memberdayakan masyarakatnya.

“Selain bisa diketahui dan dimanfaatkan masyarakat, dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap anggota Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad Minggu (5/9/2021)

Menurut Hasanuddin, Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalsel sangat  penting membantu dalam Penyebarluasan Perda ini

“Semoga DPMD dapat mengimplementasikan perda ini sebagai landasan untuk lebih meningkatkan aktivitas, pemberdayaan masyarakat desa,”

Lebih jauh Hasanuddin mengatakan dengan pemberdayaan masyarakat dan Desa bisa mengurangi Urbanisasi.

Perpindahan penduduk dari desa ke kota, untuk mengadu nasib yang hanya memiliki kemampuan terbatas.

“Begitu sampai ke kota, dengan kemampuan terbatas hingga mereka menjadi buruh dan pekerja lepas, kita tidak ingin hal ini terjadi, oleh sebab itu DPMD lebih melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat,”imbuhnya

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Dia juga mengatakan, masyarakat yang memilih peruntungan di kota akan sulit bersaing karena sumber daya yang terbatas.

Camat Alalak Kabupaten Batola, Muhammad Sya’rawi mengatakan perlu mengedukasi keahlian maupun SDM dengan melihat potensi keunggulan di setiap desa.

“Pemberian keterampilan harus disesuaikan dengan hal menonjol di desa, seperti budidaya ikan, perkebunan, peternakan, termasuk memaksimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujarnya

Meski Perda Kalsel No. 4 tahun 2016 sudah cukup lama, namun terus disosialisasikan, karena sejauh ini banyak produk regulasi DPRD berupa perda tidak diketahui masyarakat karena minimnya informasi dan upaya publikasi ke publik. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca