DKPP-RI: Bawaslu Tidak Berhak Minta Klarifikasi Wartawan

- Penulis

Senin, 23 November 2020 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Didik Supriyanto menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ridak memiliki hak untuk meminta klarifikasi kepada wartawan atas pemberitaan yang menjadi alat bukti dalam permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu diutarakannya langsung saat kegiatan Ngetren Media : Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di salah satu hotel ternama di Kota Banjarmasin, Senin (23/11/2029) sore.

“Kami tegaskan, Bawaslu untuk tidak menjadikan wartawan sebagai saksi terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan dalam sengketa Pilkada serentak 2020,” tegasnya.

Menurut mantan Pemimpin Redaksi Detik.com itu, hal tersebut jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di mana jelas bahwa apa yang telah ditulis menjadi berita dan sudah tayang di media, maka jurnalis yang sudah mewartakan tak bisa dijadikan saksi dalam sebuah kasus atau pelaporan.

“Tapi hal itu tidak berlaku kalau panggilan Bawaslu itu bertujuan ingin memastikan apakah media yang menerbitkan milik yang bersangkutan, itu tidak masalah,” tukasya.

Menurutnya, jika ada kasus yang melibatkan sebuah pemberitaan, kemudian Bawaslu meminta klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan terkait pemberitaan yang ditulisnya, maka wartawan yang menulis tidak ada keharusan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

“Tidak ada keharusan untuk datang memenuhi panggilan. Artinya boleh datang boleh tidak. Kalau datang ditanya yang macam-macam jangan mau. Jawab saja secara singkat bahwa itu yang menulis benar saya dan terbit di media saya, itu saja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa setiap pemberitaan yang terbit sudah memenuhi standar kerja jurnalistik.

“Kalau untuk klarifikasi terkait bagaimana wawancara dan di mana tempatnya, maka tidak boleh. Karena setiap pemberitaan yang sudah terbit, maka sudah menggambarkan keterangan,” paparnya

Ia menambahkan, institusi pengawas jalannya pesta demokrasi itu hanya bisa klarifikasi dua hal, yaitu apakah tulisan yang sudah terbit di media memang benar dari yang bersangkutan dan terbit

“Kalau soal lain, tidak berhak dan tidak perlu dijawab,” tandasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca