SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Tamjidillah terlibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diganjar empat tahun penjara.
Disamping pidana penjara terdakwa juga majelis hakim yang dipimpin hakim Firdawan mewajibakan terdajwa membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga menanggung kerugian negara sebasar Rp 222 juta bila harata benda tidak mencukupi membayar maka kurungan bertambah selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis yang disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Kamis sore (4/7/2024).
Majelis sependapat dengan JPU Bagas Satriaji dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara klau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.
Atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir pikir. Seperti diketahui pada siang terdahulu JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun serta membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 222 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya ditambah selama dua tahun dan enam bulan.
Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara pada tahun 2018 -2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatannya selam rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 juta. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















