SuarIndonesia – Meskipun baru dilanda kebakaran tetapi tekad Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Drs H Ichrom Muftezar untuk melakukan kerja bukan sebuah hambatan. Bahkan dengan tempat yang redup dengan lampu cahaya penerangan tak menyurutkan kinerja tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin.
Hal itu dibuktikan Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Drs H Ichrom Muftezar dengan melakukan penghapusan retribusi yang tak aktif diusulkan untuk dihapus setelah mendapatkan masukan saat ada kunjungan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
Jadi Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin akan mengusulkan penghapusan piutang retribusi pasar untuk dihapus. Hal ini penting karena kesulitan melakukan penagihan dan banyak objek retrebusi seperti kios dan pasar yang tidak aktif.

Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Drs H Ichrom Muftezar mengatakan bahwa usulan rencana penghapusan tunggakan retribusi tersebut sudah dipertimbangkan. Bahkan sebelumya juga mendapatkan masukan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
“Jadi keputusan penghapusan piutang tersebut juga diambil setelah pihaknya mendapat masukan BPK dan setelah dilakukan penagihan balik dan tetap menjadi piutang yang tak bisa lagi ditagih,” ucap Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Drs H Ichrom Muftezar, Rabu, (6/11/2019).
Bahkan, Tezar juga kembali memaparkan sesuai pembicaraan dengan BPK, untuk hitungan piutang itu yang wajib bayar retribusi yang tokonya buka dan aktif, dan bisa ditagihkan.
Sedangkan untuk nilai piutang yang tidak tertagih tersebut, dia masih belum bisa menyebutkan berapa nilainya.
Sebab, ujarnya jumlah tersebut masih dalam tahap pendataan, dan diperkirakan tidak cukup banyak.
Ia juga menambahkan, penghapusan piutang ini bakal dilakukan menunggu proses pendataan dan pemetaan pasar yang kemudian dihubungkan dengan Elektronik Retribusi Pasar (e-RPas). Setelah koneksi dan dinyatakan beres baru diketahui nialinya.
“Saya kira tak besar juga nilainya supaya Bidanf Pasar tak setiap tahun mendapatkan piutang yang semakin lama terus membengkak,’’ ucap mantan Sekcam Tengah ini.
Malah, agar nanti data piutang maupun proyeksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa valid, dan perlu waktu hingga pertengahan tahun 2020 mendatang sehingga diperlukan pemilihan dan pendataan.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















