SuarIndonesia – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), mengungkap dan tangani 13 perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang rata-rata mengeksploitasi seks perempuan bawah umur.
“Hasil penanganan dari Polda Kalsel terhadap TPPO, memang mereka meneksploitasi para korban. Untuk jumlahnya ada 7 korban,” kata Wakil Direktur Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko mewakili Direktur Reskrimum Polda Kaleel, Kombes Pol Erick Frendriz ketika gelar kasusnya, Jumat (22/11/2024).
“Mereka banyak dikerjakan oleh para pelaku sebagai pekerja seks komersial atau salah satu modusnya mungkin dijanjikan banyak dapat uang.
Padahal sebenarnya ditipu sampai masuk perangkap para pelaku, dan ditawarkan, yang mana lokasi untuk Banjarmasin ada lima hotel dalam peristiwa itu,” ujarnya.
“Operasi dilakukan merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah AKBP Diaz Sasongko didampingi Kompol Juper Lumban Toruan, Kasubdit IV Dit Reskrimum.
Disebut, para korban mengaku lantaran terdesak kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu, dan akhirnya masuk perangkap,para pelaku.Dimana modusnya, para pelaku mendapatkan kompensasi dari hasil dilakoni korban,” jelas AKBP Diaz Sasongko.
Korban ditawarkan atau dipasarkan oleh para pelaku melalui aplikasi secara online dan ada pula secara langsung. Dalam merekrut, para pelaku dengan mudah dan tak ada permasalahan, ditambah rayuan.
Dari jajaran Polres, untuk atas kasusnya, di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) ada dua perkara dan lainnya satu.”Untuk kita, baru-baru ini pada 5 November 2024 amankan tersangka berinsial MY dengan korban S. ,Untuk 10 jajaran Polresta/Polres lainnya satu perkara ” jelasnya lagi.
Para tersangka lanjut AKBP Diaz Sasongko, pasal yang disangkakan Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun (2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Juncto Pasal 17 Atau
Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 88 (Jo 761 Tentang Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang (Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI Nmor 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pidana Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















