DIUNGKAP POLDA KALSEL 13 Perkara “TPPO” Eksploitasi Seksual Perempuan Bawah Umur

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko (kiti pakai kaca mata) didampingi Kompol Juper Lumban Toruan,  Kasubdit IV Dit Reskrimum, kertik gelar kasuanya, JUmat (22/11/2024) (SuarIndonesia/ZI)

Wakil Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko (kiti pakai kaca mata) didampingi Kompol Juper Lumban Toruan,  Kasubdit IV Dit Reskrimum, kertik gelar kasuanya, JUmat (22/11/2024) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), mengungkap dan tangani 13 perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang rata-rata mengeksploitasi seks perempuan bawah umur.

“Hasil penanganan dari Polda Kalsel terhadap TPPO, memang mereka meneksploitasi para korban. Untuk jumlahnya ada 7 korban,” kata  Wakil Direktur Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko mewakili  Direktur Reskrimum Polda Kaleel, Kombes Pol Erick Frendriz ketika gelar kasusnya, Jumat (22/11/2024).

“Mereka banyak  dikerjakan oleh para pelaku sebagai pekerja seks komersial atau salah satu modusnya mungkin dijanjikan banyak dapat uang.

Padahal sebenarnya ditipu sampai masuk perangkap para pelaku, dan ditawarkan, yang mana lokasi untuk Banjarmasin ada lima hotel dalam peristiwa itu,” ujarnya.“Operasi dilakukan merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah AKBP Diaz Sasongko didampingi Kompol Juper Lumban Toruan,  Kasubdit IV Dit Reskrimum.

Disebut, para korban mengaku lantaran terdesak kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu, dan akhirnya masuk perangkap,para pelaku.Dimana modusnya, para pelaku mendapatkan kompensasi dari hasil dilakoni korban,” jelas AKBP Diaz Sasongko.

Korban ditawarkan atau dipasarkan oleh para pelaku melalui aplikasi secara online dan ada pula  secara langsung. Dalam merekrut, para pelaku dengan mudah dan tak ada permasalahan, ditambah rayuan.

Baca Juga :   SEMINAR Internasional ISETA 2024, Universitas PGRI Kalimantan Membuktikan Komitmen

Dari jajaran Polres, untuk atas kasusnya, di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) ada dua perkara dan lainnya satu.”Untuk kita, baru-baru ini pada 5 November 2024 amankan tersangka berinsial MY dengan korban S. ,Untuk 10 jajaran Polresta/Polres lainnya satu perkara  ” jelasnya lagi.

Para tersangka lanjut AKBP Diaz Sasongko, pasal yang disangkakan Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun (2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Juncto Pasal 17 Atau
Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 88 (Jo 761 Tentang Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang (Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI Nmor 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pidana Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca