DITOLAK HAKIM Eksepsi Tiga Terdakwa Perkara Pencucian Uang

- Penulis

Senin, 3 Juli 2023 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis hakim pada Pengadilan Tndak Pidana Korupsi  (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi terhadap tiga terdakwa.

Ini dalam perkara gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) ganti rugi lahan untuk bendungan di Kabupaten Tapin.

Penolakan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi dalam pertimbangan hukum antara lain menyebutkan kalau dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sidang lanjutan yang berlangsung, Senin (3/7/2023) tersebut mejleis sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk mendatangkan saksi pada sidang pendatang.

Sementara permintaan penasihat hukum terdakwa Sugiannoor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Tapin dari Kantor Hukum Rahmi Fauzi dan rekan, mengabulan permintaan agar menghadirkan terdakwa secara offline.

Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tipikor, tiga terdakwa terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.

Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa dibayar.

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta  dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.

Baca Juga :   PENEBUSAN PUPUK Bersubsidi di Kios Resmi Makin Mudah, Begini Caranya

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.

Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)

Berita Terkait

BANYAK Pendatang Baru Isi Kursi DPRD Kalsel
HAMPIR Setengah Anggota DPR Banjarbaru Diisi Wajah Baru
DIAPRESIASI Mendikbudristek RI, Sukses Banjarmasin Selaraskan Revitalisasi Bahasa Daerah
AJANG Pemuda Pelopor Banjarmasin 2024
KPU : Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
ANGGOTA DPRD Terpilih, Termasuk Perolehan Suara Partai Ditetapkan KPU Kalsel
SOAL KORUPSI SYL, ICW: Birokrasi Kerap Dijadikan Sapi Perah!
PELAKU PENGANIAYA Disergap Polisi di Tempat Mertua

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:48 WITA

BANYAK Pendatang Baru Isi Kursi DPRD Kalsel

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:42 WITA

HAMPIR Setengah Anggota DPR Banjarbaru Diisi Wajah Baru

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:34 WITA

DIAPRESIASI Mendikbudristek RI, Sukses Banjarmasin Selaraskan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:26 WITA

AJANG Pemuda Pelopor Banjarmasin 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:21 WITA

KPU : Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:56 WITA

PELAKU PENGANIAYA Disergap Polisi di Tempat Mertua

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:41 WITA

PWI Diminta Mendagri Sosialisasikan Pilkada Damai

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:08 WITA

POLDA KALSEL Gencarkan Razia Tambang, Begini Hasil Temuan

Berita Terbaru

Kalsel

BANYAK Pendatang Baru Isi Kursi DPRD Kalsel

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:48 WITA

Kalsel

HAMPIR Setengah Anggota DPR Banjarbaru Diisi Wajah Baru

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:42 WITA

para pemenang Pemuda Pelopor Kota Banjarmasin tahun 2024: (SuarIndonesia/Ist)

Budaya

AJANG Pemuda Pelopor Banjarmasin 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:26 WITA

Pleno Penerapan Hasil Pemilu 2024 untuk calon anggota DPRD Banjarmasin untuk periode 2024-2029 SuarIndonesia/Ist)

Headline

KPU : Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:21 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca