SuarIndonesia – Majelis hakim pada Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi terhadap tiga terdakwa.
Ini dalam perkara gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) ganti rugi lahan untuk bendungan di Kabupaten Tapin.
Penolakan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi dalam pertimbangan hukum antara lain menyebutkan kalau dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sidang lanjutan yang berlangsung, Senin (3/7/2023) tersebut mejleis sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk mendatangkan saksi pada sidang pendatang.
Sementara permintaan penasihat hukum terdakwa Sugiannoor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Tapin dari Kantor Hukum Rahmi Fauzi dan rekan, mengabulan permintaan agar menghadirkan terdakwa secara offline.
Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tipikor, tiga terdakwa terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.
Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa dibayar.
Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.
Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)