DIT RESKRIMSUS Polda Kalsel Telah Tangani 20 Perkara Judi Online dan Pemblokiran Website 2000 Lebih

- Penulis

Senin, 18 November 2024 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Dit Reskrimsus Polda Kalsel, selama tahun 2024 sudah menangani 20 perkara kasus Judi Online, dan melakukan pemblokiran website sebanyak sekitar 2000 lebih.

“Selain itu juga kita sudah mengamankan para pelaku terdiri dari pemain, pengendos atau Selebgram Kalimantan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.

Ini disampaikannya ketika sosialisasi masalah Judi Online yang marak di kalangan para pelajar, mahasiswa, hingga dari muda sampai tua dilaksanakan di Hotel Banjarmasin International (HBI), Senin (18/11/2024)

Diikuti oleh Dosen Teknologi Informasi dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin, Munsyi, S.Kom, MT.

Selanjutnya diikuti Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof. Budi, Dosen Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof. Dr. H. HELMI, SH, MH, dan. Kasi Kamnegtibum & TPUL dari JPU Kejati Kalsel, Abdul Rahman serta diikuti Bimbingan Teknis dari Dema Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Banjarmasin.

LSM Forum Demokrasi Milineal, Para Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Panyidik Pembantu Polres/Ta Jajaran Polda Kalsel, dimana dalam acara Bimtek Tindak Pidana Khusus dengan tema Pencegahan dan Penanganan Judi Online dalam Era Digital Guna Mendukung Program Prioritas Pemerintah Direktur Reskrimsus, mengatakan judi dalam kamus besar bahasa indonesia, judi sebagai permainan, dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu),

Bahwa judi online adalah permainan yang melibatkan taruhan uang dengan mengharapkan keuntungan serta dilakukan secara online termasuk taruhan olahraga, poker online, casino virtual, & lotre dan lain-lain.

Semakin maju teknologi dan informatika yang sangat membantu, mempermudah semua sektor pekerjaan, namun ada dampak negatif yang perlu kita antisipasi bersama.

Yaitu salah satunya perjudian yang dilakukan secara online. berkumpul, tanpa betemu, menyerahkan taruhan mereka bisa melakukan judi secara online dan bisa dilakukan selama 24 jam penuh.

Baca Juga :   DEBAT Pamungkas Pilwali Banjarmasin, Adu Gagasan Pengentasan Kemiskinan dan Digitalisasi Paling Canggih

“Inilah hebatnya kemajuan teknologi yang tidak bisa kita hindari, hanya kita sendiri yang bisa membatasi diri dan behati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan negatif di dunia digital,” ujarnya.

Analisa dari PPATK bahwa tahun 2023 diperkirakan 3,2 juta masyarakat indonesia bermain judi online, dan 2,6 jutanya diperkirakan atau sekitar 80% menyetorkan nominal deposit kecil di bawah Rp 100.000.

Dimana golongan tersebut dari analisa PPATK adalah pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai dan lain-lain. dan perputaran uang dalam judi online itu sendiri mencapai angka 600 triliun selama tahun 2024.

Polri bersama Kominfodigi, PPAT, Kejaksaan, OJK, berkoordinasi BSSN selalu berkolaborasi dalam mengungkap perjudian online.

Selama tahun 2019 sampai dengan 2024 Polri telah mengungkap 6.386 perkara judi online dengan 9.096 pelaku, 6.091 pembekuan rekening dan 109.520 pemblokiran website/situs judi online.

Sebagaimana dalam asta cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia supaya Indonesia semakin maju dan berkembang, serta Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi (Online) Dan Penyelundupan.

Dengan asta cita tersebut Polri mendukung penuh dengan meningkatkan dalam pengungkapan perkara.

Ia menghimbau kepada peserta Bimtek, untuk membantu pemerintah, dalam hal ini Polri memberikan edukasi kepada mayarakat betapa bahaya dan sangat merugikan judi ini baik diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

Untuk para Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Panyidik Pembantu Polres/Ta, Jajaran Polda Kalsel, berikan pencerahan kepada para Bhabin Kamtibmas agar bisa menyampaikan kepada masyarakat dan laksanakan pengungkapan perkara secara profesional. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca